TIDORE, maluttv.com- Polisi berhasil mengamankan beberapa pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah disebuah kamar penginapan di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Kie Raha I 2025, guna menegakkan ketertiban dan mencegah praktik yang bertentangan dengan norma sosial serta hukum. Turut terlibat dalam operasi tersebut, yakni, petugas dari Polsek Oba Utara bersama personel gabungan dari BKO Polresta Tidore dan Satgas Gakkum Polresta Tidore, pada Jumat (21/ 02/ 2025).
Kronologi Kejadian
Pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIT, tim gabungan melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Oba Utara. Saat melakukan pemeriksaan di penginapan Kasih Abadi, petugas menemukan beberapa pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan sah sedang berada dalam kamar. Mereka langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut adalah identitas para individu yang diamankan yaitu, Michael (21), warga Kelurahan Sofifi, bekerja sebagai buruh, Yoga (20), warga Kelurahan Sofifi, bekerja sebagai buruh, Endang (17), warga Desa Fanaha, Nanda (17), warga Desa Barumadoe, berstatus pelajar, Wamisna (16), warga Desa Galala, Safrudin (41), warga Desa Palo, Patani, berprofesi sebagai wiraswasta, Juwita (35), warga Dodinga, ibu rumah tangga.
Langkah Kepolisian
Dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Oba Utara, IPDA Suleman Subarno, petugas segera mengamankan para terduga pelanggar beserta barang bukti ke Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin menegaskan bahwa, operasi tersebut, merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi norma sosial dan hukum yang berlaku serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

















