TIDORE, maluttv.com– Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras), personel gabungan dari Polsek Oba Utara, BKO Polresta Tidore, dan Satgas Gakkum Polresta Tidore berhasil mengamankan sejumlah pelaku konsumsi miras jenis cap tikus dalam Operasi Pekat Kie Raha I 2025 yang digelar pada Selasa (18/ 02/ 2025) malam.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Oba Utara, IPDA Subarno, tim berhasil mengamankan tujuh orang pelaku di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, pada pukul 23.00 WIT. Di lokasi ini, polisi mengamankan tujuh orang dengan barang bukti empat kantong miras jenis cap tikus yang telah habis dikonsumsi.
Sementara itu, pada pukul 23.50 WIT, tim melanjutkan operasi di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, dan kembali mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa dua kantong miras jenis cap tikus serta satu unit kendaraan roda dua.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara guna proses lebih lanjut. Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin menegaskan bahwa, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tidore.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan angka peredaran dan konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek Oba Utara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (*)

















