TERNATE, maluttv.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Ternate. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) dini hari, di sekitar Jalan Siswa, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AK (21) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 30,5 gram yang dikemas dalam 31 sachet plastik bening.
Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi diterima tim Opsnal Satresnarkoba, pada Kamis (5/ 12/ 2024) malam sekitar pukul 23.07 WIT.
“Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit 3 Satnarkoba Brigpol M. Rizki Zulfikar segera melakukan penyelidikan. Saat pengintaian, petugas melihat sebuah mobil angkut berwarna biru dengan gerak-gerik mencurigakan. Seorang pria keluar dari mobil dan mengambil kantong plastik merah yang diduga berisi narkotika. Petugas langsung melakukan pengamanan,” ujar AKP Umar Kombong.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ganja yang sudah dikemas dalam plastik bening kecil. “Total barang bukti yang diamankan adalah 31 sachet ganja dengan berat 30,5 gram. Pelaku langsung dibawa ke Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Ternate terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup AKP Umar Kombong.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (dir/mtv)