TERNATE, maluttv.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dinobatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai daerah tertinggi peringkat dua di Provinsi Maluku Utara dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) semester II tahun 2025 dengan meraih 72,10 persen.
Sedangkan peringkat pertama ditempati Kota Tidore Kepulauan dengan angka 77,73 persen. Penilaian itu sendiri diumunkan setelah melewati pembahasan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama empat hari, yaitu sejak tanggal 6 – 10 Juli 2026 di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang terletak di Jalan Raya Jati No. 82 Kota Ternate.
Rapat pembahasan tersebut dihadiri Inspektur Tonny Kappuw dan sejumlah petugas inspektorat pengelola tindak lanjut hasil rekomendasi. Semakin tinggi nilai persentase TLRHP, semakin baik tingkat kepatuhan pemerintah daerah atau instansi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Capaian ini menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bersih penyimpangan.
Seperti diketahui, TLRHP merupakan proses wajib bagi entitas yang diperiksa, seperti Pemda dan instansi untuk menindaklanjuti saran dan rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksa (LHP). Tujuannya adalah memperbaiki kelemahan, menyelesaikan kerugian negara/daerah jika ada, meninhkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Tindak lanjut ini harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, dan prosesnya dipantau melalui portal resmi BPK RI. (hms/mtv)















