Meski Sudah Dipasang Garis Police Line, Tambang Emas Ilegal Di Desa Kubung Halsel Diduga Marak Beroperasi

Foto : Salah Satu Lokasi Tromol Milik Penambang Di Desa Kubung. Insert : Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan

HALSEL, malutqtv.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga masih terus berlangsung meskipun lokasi tersebut telah dipasang garis polisi (police line) oleh jajaran Polres Halmahera Selatan bersama Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, pemasangan police line dipimpin langsung Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, sebagai bentuk larangan keras terhadap seluruh aktivitas pertambangan di area tersebut.
Namun, diduga para penambang dan pemilik tromol masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Diketahui, tim gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halsel pertama kali memasang police line pada 19 April 2025. Akan tetapi, aktivitas penambangan tidak kunjung berhenti.

Selanjutnya, pada 27 April 2026, aparat kembali memasang garis polisi di lokasi dengan penegasan bahwa area tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelidikan aparat penegak hukum.

Meski demikian, warga sekitar menyebut para penambang masih beroperasi pada jam-jam tertentu guna menghindari pantauan petugas.

“Kerja tapi di jam tertentu, karena polisi sudah tutup dan pasang garis kuning jadi kerja sembunyi-sembunyi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/5/2026).

Menurut warga, aktivitas itu diduga dilakukan atas kerja sama antara penambang dan pemilik tromol. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum tertentu yang memberi jaminan keamanan sehingga para pelaku tetap berani melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Ada oknum yang diduga menjaminkan mereka tidak akan tersentuh, makanya para penambang ini berani beraktivitas diam-diam,” ungkapnya.

Selain berstatus ilegal, lokasi tambang tersebut juga disebut berada di kawasan hutan cagar alam yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad, saat dikonfirmasi sejumlah awak media belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Wahyu Hermawan, membantah adanya perlindungan terhadap para oknum penambang dan pemilik tromol. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terkait informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya. Nanti saya akan cek di lokasi terkait informasi adanya aktivitas penambangan oleh warga dan pemilik tromol,” ujar Wahyu melalui pesan WhatsApp.

Sekadar diketahui, sejumlah titik tambang emas ilegal yang sebelumnya telah dipasang police line, namun diduga masih beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan diantaranya berada di wilayah Kusubibi, Kubung, Manatahan, dan Anggai. (dir/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *