TERNATE, maluttv.com – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk menahan diri dan memercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada hukum. Imbauan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Malut pada Kamis (24/9/2026) terkait penanganan konflik antar desa di wilayah tersebut.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Silas Jiko. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran, dan empat orang yang diduga menghalangi jalannya operasi petugas kini sedang diperiksa intensif di Polres Halmahera Tengah.
“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” ujar Irjen Pol. Arif Budiman.
Kapolda menegaskan bahwa kepolisian bertindak secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti di lapangan. Ia juga meminta masyarakat maupun pihak media untuk menyaring informasi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu. Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara.
Persoalan hukum kita selesaikan melalui hukum; persaudaraan tetap kita jaga,” pungkas Kapolda. (hms/mtv)














