TERNATE, maluttv.com – Nyanyian Seni Saleh, Istri Bripka Hamdani Buamonabot, salah satu korban jiwa ledakan speed boat Bela72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, 12 Oktober 2024 silam yang mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda karena kerap ingkar janji dari komitmen, menarik perhatian Ahli Hukum Pidana Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Faisal Malik, S.H.,M.H.
Tagih janji serta tuntutan ibu anak tiga itu kepada big bos Bela Hotel yang ditengarai sebagai pemilik armada laut mewah tersebut merupakan masalah serius dalam perspektif keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Sebagai Ahli Hukum Pidana, Faisal Malik pun berkepentingan meluruskan komunikasi korban, dan atau keluarga korban yang kehilangan nyawa bersama Sherly dalam forum RJ yang dimotori pihak kejaksaan.
Menurut Dosen Hukum Unkhair Ternate, Restorative Justice tidak boleh dipahami sekadar sebagai perkara dihentikan karena ada perdamaian. “Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggungjawab pelaku dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” ungkap FM.
Hamdani Buamonabot, satu dari 6 korban yang meninggal dalam insiden naas tersebut. Dia meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Akibat peristiwa yang menggemparkan publik nasional, nakhodanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Maluku Utara, Maret 2025.
Jika RJ ditempuh sebagai ruang realisasi komitmen atau janji pemenuhan kebutuhan anak-anak korban, dan ternyata tidak sesuai ekspektasi Seni, maka muncul pertanyaan serous secara konseptual: apakah RJ tersebut benar telah mencapai tujuan pemulihan? Menurut Faisal, RJ diadakan bukan sekadar perdamaian di atas kertas. “KUHP Nasional, melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2023 memang membawa paradigma baru pemidanaan. Tujuannya tidak semata-mata pembalasan, tetapi mencakup penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan perlindungan masyarakat,” jelas Faisal.
Ahli Hukum Pidana ini juga menyampaikann ketegasan pemerintah sendiri soal paradigma KUHP Nasional sebagai pergeseran menuju keadilan korektif, restoratif dan rehabiliratif. Hal ini, kata Faisal, tercermin dalam pasal 51 KUHP Nasional tentang tujuan pemidanaan, antara lain yaitu untuk mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Bahkan pasal 54 KUHP Nasional juga mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai keadaan dalam pemidanaan, termasuk pemaafan dari korban dan atau keluarga korban serta dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarganya. Artinya, korban bukan objek yang sekadar diminta memaafkan pelaku agar perkara selesai, malah sebaliknya: kepentingan korban menjadi salah satu pusat keadilan restoratif.
Jikalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya ruang RJ? di sinilah, terang Akdemisi Hukum Unkhair, posisi Seni Saleh dan keluarga korban lainnya menjadi penting. “Apabila benar keluarga korban menyatakan persetujuan RJ dengan pertimbangan adanya tanggung jawab terhadap anak-anak almarhum, kemudian hal diingkari, maka secara moral dan hukum perlu dipertanyakan, apa sebenarnya yang telah dipulihkan melalui RJ,” ungkap Faisal.
Bagi Faisal, keadilan restoratif tidak boleh berubah menjadi “perdamaian administratif” karena ada surat perdamaian, korban menyatakan menerima kemudian perkara dihentikan, tetapi setelah itu korban dan keluarga korban kembali menghadapi persoalan yang sama: kehilangan anggota keluarga, kehilangan sumber nafkah dan ketidakpastian masa depan anak-anak. Dalam RJ, pemulihan bukan janji kosong. Pemulihan harus mempunyai bentuk nyata, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika yang menjadi dasar perdamaian adalah komitmen tertentu terhadap keluarga korban, sangat rasional apabila keluarga korban mempertanyakan realisasi komitmen tersebut. Lantas, apakah RJ dapat dicabut begitu saja? Permintaan korban agar RJ dicabut tidak otomatis perkara pidana secara hukum langsung hidup kembali. Harus dilihat terlebih dahulu soal kedudukannya, RJ itu dilakukan pada tahap apa, berdasarkan mekanisme hukum apa, apakah perkara sudah dihentikan, apakah penghentian itu telah mempunyai dasar hukum yang sah, dan apa isi kesepakatan perdamaian.
“Jadi, istilah yang lebih tepat secara yuridis bukan semata-mata RH dicabut, melainkan korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan. Ini penting agar kritik terhadap aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum,” jelas Faisal.
Menurutnya, RJ yang digagas Kejaksaan Negeri yang dijadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Sufari, S.H.,tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan. Selain itu, RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana, melainkan pendekatan keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil. Apabila korban mengatakan “Saya belum mendapatkan pemulihan yang dijanjikan”, maka aparat penegak hukum tidak boleh menganggap pernyataan tersebut sebagai gangguan terhadap RJ. Malah pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi, apakah RJ telah mencapai tujuan restoratif atau belum. Jika belum, kata Faisal, maka aparat perlu memeriksa kembali seluruh prosesnya.
Untuk kasus Bela72 yang menghilangkan 6 nyawa dan melukai sejumlah penumpang lainnya, ukuran RJ terletak pada kepentingan anak-anak korban. Hal ini sangat serius karena yang dipersoalkan bukan semata-mata uang atau bantuan. Seni adalah istri dari mendiang Bripka Hamdani. Meninggalnya suami pada insiden berdarah itu, terdapat konsekuensi sosial dan ekonomi bagi keluarga, terutama anak-anak. Apabila terjalin komitmen membantu masa depan anak-anak korban dari Sherly Tjoanda yang juga ditengarai sebagai pemilik speed boat itu, maka komitmen itu tidak berhenti sebatas pernyataan politik atau janji kemanusiaan. Ia harus terjemahkan menjadi tindakan nyata. Sebab, dalam perspektif RJ, pemulihan korban dapat menyangkut, kompensasi atau bantuan, pemulihan kondisi sosial-ekonomi keluarga, jaminan pendidikan anak, dukungan psikologis, penghormatan terhadap martabat korban dan bentuk pemulihan lainnya yang disepakati.
“Jangan sampai RJ ini menjadi ketidakadilan restoratif. Ada paradoks yang perlu dikritik. RJ dimaksudkan untuk menghindari hukum pidana dari pendekatan yang terlalu retributif. Tetapi apabila korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara janji pemulihan tidak dilakasanakan, maka RJ justru berubah menjadi ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif,” ujarnya.
Faisal juga menegaskan, keadilan restoratif harus menghasilkan pemulihan yang nyata, bukan sekadar penghentian perkara. Akademiki hukum Unkhair Ternate ini melihat, tuntutan keluarga korban yang mempertanyakan kembali RJ, bukan semata mata tuntutan balas dendam atau keinginan menghukum pelaku melainkan perjuangan keadilan dari sebuah komitmen. Bagi Faisal, RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri. Jika keluarga korban sudah berdamai karena percaya pada janji pemulihan, dan janji tidak dipenuhi: apakah keadilan restoratif bisa dikatakan telah tercapai? Menurut Faisal, belum tentu. Justru disitulah negara diuji. Apakah hukum berpihak pada penyelesaian perkara semata atau benar-benar berpihak pada pemulihan korban. RJ harus memulihkan korban bukan sekadar menghentikan perkara. (tim/mtv)














