Berita  

Hingga 19 Agustus: PA Ternate Tetima 747 Kasus Cerai, Gugatan Didominasi Pihak Istri.

TERNATE, maluttv.com — Pengadilan Agama Ternate mencatat 747 perkara telah diterima sepanjang 2026 hingga 19 Agustus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 merupakan perkara gugatan dan 166 perkara permohonan.

Panitera Pengadilan Agama Ternate, Irsan A Ghofur, mengatakan perkara perceraian masih menjadi salah satu perkara yang cukup dominan ditangani lembaganya. Dalam perkara perceraian, pengajuan dari pihak istri melalui cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan pihak suami.

“Perkara yang dominan untuk mengajukan perceraian adalah cerai gugat, yaitu perkara yang diajukan oleh pihak istri,” ujar Irsan saat ditemui Rabu (19/8/2026).

Menurut Irsan, terdapat beragam alasan yang menjadi dasar pengajuan perceraian. Namun, dua persoalan yang paling sering muncul adalah gangguan pihak ketiga dan masalah ekonomi keluarga.
Gangguan pihak ketiga, kata dia, antara lain berupa perselingkuhan dan persoalan kecemburuan. Sementara persoalan ekonomi umumnya berkaitan dengan kewajiban pemberian nafkah dalam rumah tangga.

“Gangguan pihak ketiga itu macam-macam, ada faktor perselingkuhan, akibat kecemburuan dan sebagainya. Selain itu, ada persoalan nafkah yang menjadi beban suami tetapi tidak diberikan kepada istri selama masa perkawinan,” jelasnya.

Selajn itu sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Pengadilan Agama Ternate menerima 1.240 perkara. Sementara hingga 19 Agustus 2026, jumlah perkara yang masuk telah mencapai 747 perkara.

Layanan Peradilan Terus Didigitalisasi
Irsan menjelaskan, Pengadilan Agama Ternate terus mengembangkan layanan berbasis teknologi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses proses peradilan.

Pengajuan perkara dapat dilakukan secara elektronik. Setelah dokumen diverifikasi dan divalidasi, perkara didaftarkan dan para pihak melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank yang telah bekerja sama dengan pengadilan.

Proses persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Litigasi. Bahkan, pengadilan telah mengembangkan layanan pengambilan akta cerai secara elektronik atau Electronic Akta Cerai (EAC).

Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pengadilan meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum.

Sengketa Waris Harus Dibuktikan di Persidangan
Selain perceraian, Pengadilan Agama Ternate menangani perkara kewarisan bagi masyarakat Muslim. Perkara waris umumnya diajukan ketika terdapat ahli waris yang merasa tidak memperoleh haknya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim akan memeriksa identitas pewaris, para ahli waris, serta harta peninggalan untuk menentukan bagian masing-masing sesuai ketentuan hukum waris Islam dan peraturan perundang-undangan.

“Majelis hakim akan memeriksa siapa pewaris, siapa ahli waris dan harta yang ditinggalkan. Setelah itu, akan dinilai dan ditentukan bagian masing-masing sesuai ketentuan hukum waris Islam,” kata Irsan.

Irsan menambahkan bahwa perkara waris dapat berupa permohonan penetapan ahli waris ketika tidak terdapat sengketa, maupun gugatan apabila terjadi perselisihan di antara para ahli waris.

Harta Bersama Berbeda dengan Harta Bawaan
Terkait persoalan harta dalam perkawinan, Irsan menegaskan pentingnya membedakan antara harta bersama dan harta bawaan.

Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung pada prinsipnya merupakan harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini. Sementara harta yang telah dimiliki salah satu pihak sebelum perkawinan merupakan harta bawaan.

“Kalau harta yang didapat sebelum pernikahan itu namanya harta bawaan. Tidak termasuk harta bersama. Tetapi semuanya tetap harus dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut dia, status suatu harta tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan para pihak. Pengadilan akan melihat bukti mengenai kapan dan bagaimana harta tersebut diperoleh.

Sidang Keliling Perluas Akses Masyarakat
Untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Ternate juga menjalankan program sidang keliling, termasuk di wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang masuk dalam wilayah yurisdiksinya.

Pelaksanaan sidang keliling dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk KUA Jailolo. Masyarakat yang akan mengajukan perkara terlebih dahulu didata dan dibantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Pengadilan juga memberikan pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), termasuk membantu masyarakat dalam menyusun surat gugatan atau permohonan.

“Kerja sama ini untuk memudahkan masyarakat mengakses dan berperkara di pengadilan,” tutur Irsan.
Selain sidang keliling, Pengadilan Agama Ternate menjalankan sidang terpadu bersama pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), KUA, serta pemerintah kelurahan. (vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *