Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Bos Besar dan Official MU Diadukan ke Polisi.

Sejumlah Wartawan Ternate yang Mengalami kekerasan oleh Oknum Official MU FC di Stadion GKR saat Laga MU dan PSM Makasar Mendatangi Polres Ternate, Minggu (08/03/2026).

TERNATE, maluttv.com – Arogansi oknum official terhadap wartawan saat Laga Malut United vs PSM Makasar dalam lanjutan Super League di Stadion Kie Raha, Ternate, Sabtu (07/3/2026) lalu berbuntut pada pelaporan polisi.

Dengan menggandeng Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners, wartawan Firjal, Pimpinan Redaksi Halmahera Post bersama teman-teman pers lainnya mendatangi Polres Kota Ternate, Minggu (08/3/2026) untuk mengaduhkan secara resmi terhadap dugaan intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum official tim Malut United.

Kuasa Hukum Pelapor, Bahmi Bahrun membenarkan laporan polisi tersebut. Menurutnya, selain seorang official, bos Malut United FC, David Glen Oei juga ikut juga diadukan ke pihak penyidik. Arogansi dan tindakan menghalang-halangi tugas pers itu tidak dibenarkan dan bertenrangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami akan terus mengawal kasus yang menimpa klien kami. Kami berharap atensi baik dari Polres Ternate, terutama Ibu Kapolres agar sekiranya laporan ini harus diseriusi. Apalagi peristiwa ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan apapun bagi oknum manapun untuk bertindak di atas hukum,” ungkap Bahmi.

Dugaan kekerasan wartawan terjadi di Stadion Gelora Kieraha, Sabtu (08/03/2026) sekitar pukul 23.05 WIT. Visual jurnalistik yang berhasil diabadikan wartawan dipersoalkan oleh oknum official MU. Selain mendesak rekaman itu dihapus, pria yang mengenakkan rompi ijo stabilo tersebut memprovokasi masa. “Kamu wartawan, kamu hapus video itu,” teriak pria itu yang kini menjadi terlapor.

Pelaku ini juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun meski telah mengantongi ID Card resmi peliputan BRI Super League.

Pemilik Malut United FC, David Glen Oei juga sempat menegur wartawan. “Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” katanya.

Merasa dirugikan atas perlakuan itu, sejumlah wartawan ini kemudian mengadukan masalag ini ke Polres Ternate untuk diproses hukum.

Sekadar diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (tim/mtv).

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *