Berkekuatan Hukum Tetap, Gubernur Sherly Diminta Lunasi Hutang Pinjaman Pemprov Ke Kristian Wuisan.

Pengacara Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

TERNATE, maluttv.com- Kuasa hukum pengusaha Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H berharap itikad baik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk membayar hutang Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp. 2.840.000.000,- kepada kliennya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt.G/2024/PN Ternate Tanggal 12 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 16/PDT/2025/ PT TTE Tanggal 5 Mei 2025 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Sebagai pemimpin yang kerap mengeluk-elukkan pemerintahan bersih (clean government) dan pemerintahan yang baik (good governance), Sherly Tjoanda harus menghargai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hakikat hukum adalah keadilan. Dan ranah mencari keadilannya melalui pengadilan. Untuk memperjuangkan keadilan itu, Kristian kemudian menempuh jalur itu, dan menang. Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah provinsi untuk tidak melunasi hutang pinjaman kepada klien kami,” tegas HK, panggilan akrab Hendra Karianga.

Seharusnya, kata Hendra, Pemprov Maluku Utara berterima kasih kepada Kristian karena telah membantu pemerintah daerah dengan menggelontorkan dana pribadinya ke rekening kas daerah. Untuk itu, Gubernur Maluku Utara sebagai Tergugat I Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai Tergugat II diminta segera melunasi kewajibannya kepada Penggugat Kristian Wuisan.

Soal upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah hak para Tergugat. Namun menurut Hendra, tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. “PK itu kecuali ada bukti baru atau novum. Soal rencana Pemda mau audit internal seraya melibatkan Inspektoratnya, ya silahkan saja. Sebagai seorang pemimpin yang berintegritas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, harusnya Sherly harus menghargai putusan pengadilan. Perkaranya jelas, Pemda pinjam uang kepada klien kami, soal keperuntukkan untuk apa, itu bukan lagi urusan si pemberi pinjaman. Tugas Pemda ya bayar dong. Besaran pinjamannya kan di transfer ke rekening kas daerah. Jadi pinjamannya jelas dan resmi,” ungkap Advokad dan Akademisi Unkhair Ternate.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara perdata, mengabulkan sebagian pokok perkara Penggugat Kristian Wuisan terhadap Gubernur Maluku Utara sebagai Tergugat I cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai Tergugat II, Abdul Gani Kasuba sebagai Tergugat III dan Dr. Ahmad Purbaya sebagai Tergugat IV.

Pengadilan Negeri Ternate menghukum Gubernur Maluku Utara selaku Tergugat I Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maluku Utara sebagai Tergugat II untuk membayar hutang pinjaman kepada Kristian secara suka rela, baik pinjaman pokok dan kerugian materil dengan total sebesar Rp. 2.840.000.000,-.

Setelah surat Somasi penagihan hutang tidak ditindaklanjuti Pemprov Malut, Law Office Hendra Karianga and Associates akhirnya mengajukan ijin eksekusi ke Pengadilan Negeri Ternate. Surat Somasi I yang diajukan pengacara Kristian itu sempat direspon oleh Pemerintah Daerah Maluku Utara melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir atas nama Gubernur.

Dalam surat tersebut, Pemprov mengatakan akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Ternate Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Namun bagi pengacara Kristian, upaya hukum Pemprov Malut tersebut tidak bakal menghalangi rencana eksekusi putusan pengadilan. “Rencana Eksekusi tetap jalan. Surat permohonannya sudah kami ajukan ke pengadilan dan tinggal menanti jadwal pelaksanaannya,” tukas Hendra. (lud/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *