HALSEL,maluttv.com- Ratusan Kepala Desa di Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Hasan Ali Basam Kasubah di Aula Kantor Bupati, Rabu (26/6).
Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun setelah revisi sekaligus adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa oleh DPR.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba berharap, dengan perpanjangan masa jabatan kinerja Kades harus ditingkatkan sekaligus memaksimalkan Dana Desa dan ADD untuk pembangunan infrastruktur desa dan kesejahteraan rakyat.
Bassam juga mewarning kepada Kepala Desa yang suka menenggak minuman ber-alkohol dan asusila. “Saya tegaskan kembali, jika ada laporan soal Kades suka mengkonsumsi miras, konsekuwensinya yaitu diberhentikan,” tegas Bassam.(AL/mtv)