JAKARTA, maluttv.com – Tindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) yang dipimpin Dirjen Rilke Jeffri Huwae yang mentersangkakan Dirut PT. Harmoni Alam Manise (PT. HAM), Dirut PT. Wanshuai Indo Mining (PT. WIM) dan menahan 1 karyawan serta 12 WNA karena dituduh melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dinilai salah alamat dan dalilnya mengada-ngada.
Pernyataan tegas yang dialamatkan kepada Dirjen Rilke Jeffri Huwae dilontarkan Kuasa Hukum PT. Harmoni Alam Manise, Robert B. Keytimu, S.H. Bagi Robert tuduhan Ditjen Gakkum ESDM yang menggunakan dalil Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba tidak sesuai fakta. Pasalnya, PT. HAM dan PT. WIM dalam beroperasi tidak melakukan aktivitas pertambangan di areal yang dituduhkan oleh Dirjen Gakum ESDM.
“Perlu kami jelaskan, posisi PT. WIM adalah pemberi dukungan dana sekaligus sebagai pihak yang memiliki ijin angkutan serta penjualan, dan bekerjasama dengan PT. HAM dan koperasi. Sedangkan PT. HAM itu sendiri melakukan perjanjian dengan koperasi, selaku pihak pemegang ijin IPR untuk pengolahan dan pemurnian hasil produksi material,” terang Robert dalam relesenya.
Robert juga menjelaskan, PT. HAM membangun base camp perusahaan di luar areal WIUPR, sekitar 1 KM dari koordinat yang ditentukan menteri ESDM. Sejauh ini kata, Robert, kliennya baru melakukan tahapan persiapan infrastruktur, seperti membangun base camp, kolam serta jalan menuju base camp dan arealnya pun tidak mengandung material emas dan bukan wilayah koordinat, statusnya tanah adat.
Terkait 12 WNA yang ditersangkakan dan ditahan diterangkan oleh Kuasa Hukum PT. HAM. Menurut Robert, belasan warga asing datang ke Indonesia melalui jalur resmi keimigrasian dan dibuktikan dengan surat keterangan Imigrasi tertanggal 24 Juni 2026. “Keberadaan 12 WNA di Namlea, Maluku tersebut tidak terdapat pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian. mereka masuk melalui jalur resmi. mereka didatangkan oleh PT. HAM sebagai tenaga profesional yang akan meneliti potensi kandungan pada wilayah IPR Koperasi, termasuk rencana pembangunan LAB dan infrastruktur teknis lainnya dalam pengelolahan dan pemurniah biji emas nanti,” tandan Robert.
Sebagai Kuasa Hukum, Robert menilai tindakan Dirjen Gakum Jefri Huwae tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan hukum yang berlaku. Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tanpa gelar perkara dan klarifikasi merupakan tindakan sewenang-wenangnya sebagai seorang pejabat. Apa yang dilakukan Jefri Huwae, selaku regulator yang memiliki fungsi penertiban dengan mengedepankan penyelesaian administratif, pembinaan bagi investor bisa berbias dan menyalahi prinsip hukum acara pidana.
Kuasa Hukum PT. HAM berpendapat, tindakan Jefri cacat hukum, baik secara formil maupun materil. Selain itu, tidak sesuai kaidah hukum acara pidana yang berlaku. “Kami minta Dirjen Gakum menjalankan hukum secara jujur dan menaati asas-asas penegakan hukum tanpa pandang bulu. jangan biarkan penambang ilegal bekerja, dan di sisi lain menindaki pemilik ijin tambang. Dalam hal ini, kami tidak tinggal diam dan tentunya akan ada langkah-langkah hukum yang kami ambil demi menghadapi tuduhan sepihak oleh Dirjen Gakum ESDM,” ucap Robert.(wal/mtv).















