TERNATE, maluttv.com — Jasa Raharja Maluku Utara memastikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta tanpa potongan dan tanpa biaya.
Untuk mempercepat penyaluran, petugas menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung rumah ahli waris,”Rabu(30/9/2026)
Kepala Jasa Raharja Maluku Utara, Heri Rahmat saat diwawancarai awak media ia mengatakan bahwa santunan dapat disalurkan maksimal satu hari setelah proses administrasi dan perbankan dinyatakan lengkap.
“Penyalur santunan itu kita tidak lebih dari satu hari, tergantung proses perbankannya sudah muncul. Jasa Raharja tidak lebih dari satu hari harus menyalurkan santunannya,” ujar Heri
Menurut Heri, sistem jemput bola diterapkan untuk memudahkan keluarga korban yang berada dalam kondisi berduka. Petugas Jasa Raharja mendatangi rumah ahli waris sekaligus membantu proses kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan kondisi keluarga korban setelah kecelakaan.
Heri juga menjelaskan, Jasa Raharja memiliki standar pelayanan atau service level agreement (SLA) bahwa pembayaran santunan tidak boleh lebih dari dua hari.
Namun, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan proses perbankan sudah tersedia, santunan dapat disalurkan dalam waktu maksimal satu hari.
Untuk memperoleh santunan, ahli waris harus menyiapkan dokumen identitas yang sah. Dokumen tersebut antara lain KTP, kartu keluarga, surat nikah bagi yang telah menikah, serta akta kelahiran bagi korban yang masih anak-anak.
“Yang kita butuhkan di masyarakat itu identitas dirinya yang sah untuk kami bisa menyatakan bahwa si A atau si B ini yang berhak sebagai ahli warisnya dan menerima santunan,” ucap Heri
Heri menegaskan pembayaran santunan dilakukan melalui rekening dan tidak lagi menggunakan pembayaran tunai.
Pelayanan Jasa Raharja juga tersedia di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Selain itu , Bagi korban yang mengalami kecelakaan di Maluku Utara sementara ahli warisnya berdomisili di luar daerah, proses penyaluran santunan tetap dapat dilakukan. Berkas akan dilimpahkan kepada petugas Jasa Raharja di wilayah domisili ahli waris.
“Ketika kejadian di sini, ternyata ahli warisnya di Manado atau di Jawa, nanti kita limpahkan berkasnya ke sana. Perlakuannya juga sama, harus segera disalurkan,” jelas Heri.
Selain mempercepat pelayanan santunan, Jasa Raharja Maluku Utara terus melakukan edukasi keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi dilakukan kepada pelajar, komunitas, pengemudi angkutan umum hingga pengemudi transportasi daring.
“Keselamatan ini buat kita semua. Bukan sebagai tanggung jawab Jasa Raharja atau kepolisian, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Menurut Heri, menekan angka kecelakaan penting dilakukan karena kecelakaan fatal yang menyebabkan kepala keluarga meninggal dunia dapat memunculkan persoalan sosial dan ekonomi baru bagi keluarga yang ditinggalkan, “pungkasnya.(vit/mtv)














