Berita  

Enam Ranperda Kota Ternate Segera Disahkan, Pemkot dan DPRD Matangkan Pembahasan Tahap Akhir

Foto : Pembahasan Tahap I Akhir 6 Ranperda

TERNATE, maluttv.com- Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD Kota Ternate terus mematangkan proses legislasi daerah dengan menuntaskan pembahasan tahap I akhir terhadap enam rancangan peraturan daerah (Ranperda), Sabtu (25/4/2026). Pembahasan yang berlangsung di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate itu menjadi langkah akhir sebelum seluruh Ranperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD berjalan lancar dengan fokus pada penguatan substansi regulasi dan penyelarasan sejumlah catatan teknis yang sebelumnya disampaikan legislatif.

Menurut Rizal, enam Ranperda yang dibahas merupakan akumulasi usulan yang telah berproses sejak 2025, baik berasal dari inisiatif Pemerintah Kota maupun usulan DPRD.

“Secara umum pembahasan berjalan baik. Kami melakukan penguatan terhadap beberapa pasal, mencermati kembali catatan DPRD, serta menyelaraskan daftar inventaris masalah agar substansi regulasi lebih matang,” ujar Rizal usai pembahasan.

Dalam rapat yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II tersebut, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah Ranperda terkait perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang lebih tinggi, tanpa mengubah substansi tata kelola maupun sistem operasional lembaga perbankan daerah tersebut.

Rizal menegaskan bahwa perubahan itu bersifat administratif dan tidak akan berdampak terhadap stabilitas keuangan bank. Menurutnya, indikator kesehatan keuangan seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) dipastikan tetap terjaga.

Selain aspek regulasi, DPRD juga mendorong agar pembangunan kantor BPRS Bahari Berkesan dapat segera dituntaskan pada tahun ini untuk memperkuat pelayanan dan mendukung peningkatan performa kelembagaan pasca perubahan nomenklatur.

Rizal mengakui, dalam pembahasan masih ditemukan beberapa catatan teknis bersifat minor, seperti koreksi redaksional dan penyesuaian istilah hukum. Namun secara substansial, seluruh batang tubuh Ranperda dinilai telah matang karena sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan mendalam dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Pemerintah Kota Ternate berharap proses legislasi ini dapat segera masuk tahapan paripurna DPRD sehingga keenam Ranperda tersebut dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang lebih efektif dan terarah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *