Berita  

Polisi dan BPOM Bongkar Peredaran Ratusan Butir Obat Terlarang di Halmahera Tengah

HALTENG, maluttv.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (14/4/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di depan salah satu jasa pengiriman yang berada di Kelurahan Lalilef. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial APD (22) dan WA (20) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 95 strip obat jenis tramadol atau sebanyak 950 butir serta 30 strip trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Selain itu, dua unit telepon genggam milik terduga pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika atau obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 6 yang dipimpin Aiptu Rustam Laher melakukan metode control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak jasa pengiriman. Hasil penelusuran menunjukkan paket tersebut dikirim ke wilayah Desa Lalilef, Kecamatan Weda.

“Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi hingga mendapati dua orang yang datang untuk mengambil paket tersebut,” ungkapnya.

Saat kedua terduga pelaku mengambil paket, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan obat-obatan yang termasuk dalam golongan terlarang.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui rekannya di media sosial WhatsApp yang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp4,4 juta. Sementara pelaku lainnya diketahui ikut patungan sebesar Rp250 ribu.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung zat obat-obatan terlarang.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat ilegal. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah peredaran narkoba dan obat terlarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *