Daerah  

Polsek Oba Utara Gagalkan Peredaran Puluhan Kantong Cap Tikus di Sofifi

Foto : Kedua Pelaku Inisial HD dan D Saat Diamankan Di Kantor Polsek Oba Utara Bersama Barang Bukti Miras Captikus

SOFIFI, maluttv.com– Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan dua pelaku bersama puluhan kantong miras jenis cap tikus dalam operasi patroli rutin yang digelar pada Sabtu (1/11/2025).

Kedua pelaku, masing-masing berinisial HD dan D, ditangkap di lokasi proyek pembangunan SMA Negeri 5 Tidore Kepulauan, tepatnya di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan 35 kantong plastik miras cap tikus yang dikemas dalam satu tas besar dan disimpan di dalam mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1271 FC.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.I.P., M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diduga dibawa dari Kabupaten Halmahera Barat untuk diedarkan di wilayah Sofifi,” ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap peredaran miras tanpa izin. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Dengan langkah cepat ini, Polsek Oba Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *