Sengketa Pilkada Halteng, Elang-Rahim Bawa 205 Bukti Dugaan Kecurangan Ke MK

JAKARTA, maluttv.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2024 kian menarik. Ini setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) secara resmi menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Didampingi kuasa hukum mereka, Arteria Dahlan, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa (10/12/2024) dengan membawa setumpuk bukti dugaan pelanggaran yang mencapai 205 dokumen.

Arteria merupakan politisi PDIP yang dikenal vokal itu, membeberkan berbagai indikasi kecurangan yang diduga terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pilkada. Ia menyoroti peran kunci pejabat daerah yang dinilai tidak netral, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Ikram M. Sangadji, yang maju dalam kontestasi Pilkada setelah baru saja melepaskan jabatannya.

“Ini absurd. Ikram baru berhenti sebagai Pj Bupati beberapa hari sebelum mendaftar, dan penggantinya, Bahri Sudirman, ditunjuk seolah-olah menjadi mesin pemenangan,” tegas Arteria.

Tak hanya itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng, M. Fitra U. Ali, yang disebut-sebut sebagai adik ipar Pj Bupati Bahri, juga disorot. Posisi strategisnya yang merangkap tiga jabatan dianggap menjadi salah satu instrumen penggalangan dukungan untuk Paslon nomor urut 3, Ikram M. Sangadji – Ahlan Djumadil (IMS-ADIL), yang akhirnya unggul dalam Pilkada.

“Ini bukan hanya masalah nepotisme. Jabatan Sekda ini digunakan untuk mengerahkan perangkat daerah, camat, hingga kepala desa demi kemenangan mereka,” ujar Arteria.

Dugaan Pelanggaran Berat : Dari APBD Hingga Pajak Tambang

Arteria juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu isu yang disorot adalah renegosiasi pajak restoran dari perusahaan tambang nikel PT IWIP.

“Bayangkan, dari hutang pajak Rp200 miliar, tiba-tiba dirundingkan hanya menjadi Rp. 24 miliar. Ini merugikan masyarakat Halteng dan memperlihatkan betapa lemahnya integritas birokrasi,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan status lahan geosite menjadi geowisata yang disebut sebagai bentuk “kejahatan terstruktur”.

Harapan Pada MK

Arteria berharap MK dapat menjadi benteng terakhir dalam memulihkan keadilan demokrasi di Halmahera Tengah. Ia mendesak agar pasangan Ikram M. Sangadji – Ahlan Djumadil didiskualifikasi jika terbukti menggunakan cara-cara tidak etis untuk memenangkan Pilkada.

“Kami tidak ingin kekuasaan dan tambang menjadi alat untuk membungkam demokrasi. Ini pertaruhan besar untuk keadilan di Halteng,” tegasnya.

Sementara itu, pergantian Pj Bupati Halteng dari Ikram M. Sangadji ke Bahri Sudirman juga menjadi sorotan. Bahri dilantik pada 20 Agustus 2024 oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, di Aula Nuku, Sofifi.

Akankah MK menghadirkan keadilan dalam sengketa Pilkada Halteng? Masyarakat Halmahera Tengah kini menantikan keputusan yang akan menentukan masa depan daerah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *