Daerah  

Warga Gane Barat Utara Geram, Layanan PLN Saketa Kembali Dikeluhkan

Foto : Papan Nama Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Saketa

HALSEL, maluttv.com – Warga Kecamatan Gane Barat Utara kembali dibuat kesal dengan buruknya pelayanan listrik dari PLN Saketa. Pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari semakin menyulitkan mereka, terutama di tengah bulan suci Ramadan.

Isra Amin, salah satu warga mengungkapkan kekesalannya terkait pemadaman yang tidak menentu. “Sudah satu minggu ini listrik mati-nyala seperti lampu disko. Sahur dan buka puasa pun dalam kondisi gelap. Kami benar-benar kesal,” ujarnya, Sabtu (1/ 03/ 2025).

Menurutnya, edaran jadwal pemadaman yang dikeluarkan PLN juga tidak sesuai dengan kenyataan. “Katanya hanya 3-4 jam, tapi faktanya listrik nyala sebentar lalu mati lagi tiap malam. Kalau memang ada pemadaman lebih lama, sampaikan saja dengan jujur. Kami butuh kepastian!” tegasnya.

Senada dengan Isra, Gurdam Usman, warga Desa Moloku, juga merasa dirugikan sebagai pelanggan. “Kami rutin bayar tagihan listrik, tapi pelayanannya seperti ini. PLN seharusnya memberikan layanan yang memuaskan, bukan malah membuat pelanggan sengsara,” ujarnya dengan nada kesal.

Pelanggan Bisa Gugat PLN

Menanggapi keluhan tersebut, praktisi hukum Bambang Joisangadji menyebut, pelanggan yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum.

“Konsumen dapat menggugat PLN jika terbukti lalai dalam memberikan pelayanan. Ada sanksi hukum yang bisa dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Bambang.

Ia menegaskan, dalam Pasal 4 UU tersebut, konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan layanan listrik. Jika PLN tidak memenuhi standar yang layak, pelanggan berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 19 undang-undang yang sama.

Tak hanya itu, menurutnya, PLN juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Jika terbukti melakukan kelalaian yang merugikan masyarakat, PLN dapat dikenai sanksi administratif hingga gugatan perdata.

“Saya siap mendampingi warga jika ada yang ingin menggugat. Ini bukan sekadar masalah listrik, tetapi soal hak konsumen yang harus dihormati,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Saketa belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga maupun potensi gugatan hukum ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *