Waktu Somasi 7 Hari Berakhir, Pengacara Kristian Ajukan Permohonan Eksekusi Ke-PN Ternate.

Hendra Karianga : Sebagai Gubernur yang Mengagung-agungkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Sherly Wajib Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan Pengadilan.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Kuasa Hukum Penggugat Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H

TERNATE, maluttv.com- Upaya pengusaha Kristian Wuisan mendapatkan kembali modal usahanya yang dipinjam secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara rupahnya serius dan tidak main-main.

Setelah permohonannya, dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2024/PN Ternate Tanggal 12 Maret 2025 dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat juga dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Maluku Utara, maka perkara hutang piutang antara Penggugat Kristian dengan Gubernur Maluku Utara sebagai Tergugat I cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai Tergugat II, Abdul Gani Kasuba sebagai Tergugat III dan Dr. Ahmad Purbaya sebagai Tergugat IV dinyatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Hanya saja, putusan PN Ternate dan PT Provinsi Maluku Utara yang menghukum dan memerintahkan para Tergugat I dan II segera melunasi atau membayar kerugian kepada Penggugat Kristian, baik itu pinjaman pokok maupun kerugian Materil dengan total sebesar Rp. 2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) tidak direalisasinya secara suka rela.

Kristian Wuisan melalui Law Office Hendra Karianga dan Associates akhirnya melayangkan surat Somasi kepada Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara. Sayangnya, hingga tenggat waktu 7 hari, yaitu 23 Mei 2025 hingga surat permohonan diajukan pihak Tergugat I dan II tidak memiliki itikad baik untuk melunasi pinjamannya sebagai mana putusan Pengadilan Negeri Ternate diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 16/PDT/2025/PT TTE Tanggal 5 Mei 2025.

Menurut Kuasa Hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H, langkah eksekusi atas perkara hukum ini terpaksa dilakukan setelah para Tergugat I dan II dalam hal ini Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara dan Ahmad Purbaya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara hingga waktu masa Somasi tidak menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Hendra juga membenarkan jika kliennya sudah mengajukan surat permohonan secara resmi kepada PN Ternate, tertanggal di Jakarta 1 Juni 2025 dengan Nomor: 047/LO-HK/S/VI/2025 Perihal : Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt.G/2024/PN Ternate tanggal 12 Maret Jo Putusan Pengadalilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 16/PDT/2025/PT TTE Tanggal 5 Mei 2025 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Demi tegaknya hukum serta keadilan dan kepastian hukum, Law Office Hendra Karianga dan Associates memohon agar supaya Pengadilan Negeri Ternate sesuai ketentuan perundang-undangan dapat melaksanakan eksekusi atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Ternate jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas HK, Advokad dan Akademisi Hukum Unkhair Ternate.

Sebagai pemimpin Maluku Utara yang kerap mengagung-agungkan pemerintahan yang baik dan bersih, kata Hendra, Sherly harus membuktikannya dengan tindakan nyata, tidak hanya sebatas “omon-omon doang”. Pasalnya, karakter kepemimpinan baik dan bersih, yaitu pemimpin yang tunduk dan patuh terhadap semua perundang-undangan termasuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ketika dimintai konfirmasi lewat Whats App soal surat permohonan eksekusi ke PN Ternate oleh pihak Tergugat melalui Pengacaranya tidak menanggapinya. (thr/mtv)

Penulis: Altaher TatromanEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *