HALTENG, maluttv.com- Usai Diamankan polisi, Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja (HK), resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Tengah dalam keterlibatan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Tersangka HK diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon yakni, Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil yang digelar di Pulau Gebe waktu itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Weda, Gerald Sahulteru, membenarkan adanya penyerahan disertai penahanan terhadap tersangka inisial HK alias Husba yang dilakukan pada Kamis (30/ 01/ 2025) malam tadi.
Tersangka HK dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.

Gerald menjelaskan bahwa, setelah proses penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
“Kami diberikan waktu 5 hari untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Proses persidangan juga harus diselesaikan dalam 5 hari,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik, karena berkaitan dengan netralitas ASN dalam pemilu, yang seharusnya tetap berada di posisi netral sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum terhadap HK akan menjadi preseden bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis. (*)

















