TERNATE, maluttv.com- Setelah melewati proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate akhirnya menerbitkan putusan hukum atas perkara perdata No. 49/Pdt.G/2025/PN Tte antara PT. Maluku Jaya Bangun Sakti (MJBS) atas nama Reifold Refli Terebang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Halmahera Barat.
Dalam amar putusan yang dipublish, Rabu (7/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Ternate menyatakan gugatan PT. MJBS sebagai penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar). Selain menolak gugatannya, kontraktor proyek pekerjaan jalan tanah ke aspal sekmen ruas Tacim – Tabaol Kecamatan Sahu tersebut dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 374 ribu.
Materi jawaban yang disertai eksepsi perkara yang diajukan kantor Advokat Arnold N. Musa dan Parners kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat atas nama Tergugat umumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Menurut Arnold, dalam surat eksepsinya menegaskan, gugatan Penggugat yang menuntut Tergugat harus melunasi sisa dana proyek sebesar Rp. 5.216.572.052, dari total Rp. 38.415.000.000, dinilai salah alamat atau eror in subyektum dan kurang pihak. Gugatan PT. MJBS seharusnya ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang membuat dan menandatangani kontrak sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian pekerjaan nomor: 620/002e/SP/PUR-BM/DAU-PINJAMAN/X 2018 Tanggal 02 Oktober 2018.
“Selain prematur, tertundanya pembayaran sisa dana proyek kepada penggugat tersebut bukanlah sebuah wanprestasi karena ada perbuatan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek. Dan masalah ini, sementara ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar pengacara kondang asal Jailolo, Halbar.
Dengan diterbitkannya amar putusan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Ternate, seluruh dalil dan tuduhan hukum yang disematkan oleh PT. MJBS kepada Pemda Halbar terjawab secara jelas. Staf Khusus Bidang Hukum Pemda Halbar, Arnold N. Musa,SH.,MH ini juga meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara segera menindaklanjuti dan mendalami kekurangan volume pekerjaan oleh PT. Maluku Jaya Bangun Sakti pada proyek pekerjaan jalan tanah ke aspal sekmen ruas Tacim-Tabaol Kecamatan Sahu di era kepemimpinan Bupati Danny Misi.
“Dugaan ada kekurangan volume pekerjaan. Mohon Polda dalam hal ini Krimsus segera melanjutkan perkara Tipikor tersebut sehingga ada kepastian hukum,” tandas Arnold. (lud/mtv).


















