TERBUKTI SUAP AGK, JPU KPK TUNTUT RIDWAN ARSAN 5 TAHUN PENJARA

Foto : Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Ridwan Arsan, Terdakwa Kasus Suap Mantan Gubernur Malut, AGK Di PN Ternate

TERNATE, maluttv.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada Mantan Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan atas dugaan kasus suap jual beli jabatan terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Sidang yang dipimpin oleh Haryanta selaku Hakim Ketua dan didampingi dua hakim anggota Kadar Noh dan R. moh Jacob Widodo, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, pada Kamis (18/ 7/ 2024).

Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua, Haryanta menyatakan, terdakwa Ridwan Arsan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sehingga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Ridwan Arsan dijerat pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto 65 ayat (1) KUHPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *