TERNATE, maluttv.com – Aksi penganiayaan yang terjadi di Pasar Bastiong, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, berhasil diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial “R” (65), beserta barang bukti berupa sebilah pisau.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa, pihaknya menerima laporan dari warga sekaligus keponakan korban pada Minggu (16/ 03/ 2025), sekitar pukul 16.00 WIT. Laporan tersebut menyebutkan bahwa, korban seorang pria berinisial J, mengalami luka akibat penikaman di dalam Pasar Bastiong.
“Kami segera melakukan visum terhadap korban dan langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkap AKP Bakry.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif penikaman tersebut, berawal dari teguran terduga pelaku inisial R kepada korban J, yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di depan kios pelaku. Tidak terima ditegur, korban membalas dengan perlawanan hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada adu fisik. Merasa terancam, pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam kiosnya dan menikam korban satu kali di bagian perut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Ternate Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga akan mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk memastikan seluruh fakta terungkap. (*)

















