HALTENG, maluttv.com- Tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Tengah, Mustamil Jamal yang membiarkan spanduk bergambar Ikram M. Sangadji menjadi latar belakang pertemuan dirinya dengan pemerintah desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, Selasa (03/9) kemarin mengundang kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya yaitu Solidaritas Pemerhati Demokrasi Halmahera Tengah. Melalui press rilis, Koordinator SPD Halmahera Tengah, M. Iskandar Ito dan Sekretaris Ali Akbar Muhammad menegaskan, perbuatan Mustamil telah menciderai integritas dan martabat demokrasi.
“Ini adalah ancaman demokrasi. Karena tindakan Kepala Dinas PMD itu tidak hanya melanggar etika sebagai ASN, namun memicu kegaduhan menjelang Pemilihan Kepala Daerah,” terang Iskandar.
Solidaritas Pemerhati Halteng mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaki perbuatan Mustamil sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Iskandar menilai, tindakan Kadis PMD yang sengaja membiarkan spanduk IMS sebagai background pertemuan dengan pemerintah desa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dengan adanya tindakan yang mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan politik, hak warga negara untuk mendapatkan informasi objektif dan netral menjadi terancam,” ungkap Iskandar.
Menyusul maraknya isu keterlibatan ASN di jajaran pemerintahan Halmahera Tengah untuk memenangkan kandidat Bupati tertentu menarik perhatian serius Solidaritas Pemerhati Demokrasi.
Mereka berjanji siap mengawal ketat gerak-gerik dan peran serta aparatur negara yang hendak menciderai Pilkada 2024. SPD meminta ASN netral seperti amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 huruf f yang menegaskan ASN wajib netral dan tidak berpihak kepada kandidat kepala daerah tertentu.
Eksistensi dan larangan ASN untuk berpolitik juga diperkuat oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung Cakada tertentu.(dir/mtv)

















