Berita  

Soal Stadiun GKR, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara Hendra Karianga Angkat Bicara.

Akademisi dan Advokasi Unkhair Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.

TERNATE, maluttv.com- Status kepemilikan Stadiun Gelora Kie Raha (GKR) Kota Ternate yang diklaim Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sebagai aset mereka mengundang sorotan tajam oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H. Pemda Halbar diminta tidak perlu melanjutkan polemik, apalagi membuat narasi yang memicu perdebatan publik tak berunjung karena mengganggu suasana kebatinan pemilik serta pendukung club Maluku Utara (MU) United.

Untuk mengurai dan meletakkan tarik ulur status kepemilikan GKR Ternate, Hendra kemudian menyarankan Pemda Halbar dan Pemkot Ternate agar melihat secara detail undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 sebagai acuan dan kerangka dasar penyelesaiannya.

“Ketika terjadi pemekaran, maka kabupaten Maluku Utara berubah nama menjadi Kabupaten Halmahera Barat, Ibukotanya di Jailolo. Persoalannya adalah, begitu diterapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2003, kabupaten Maluku Utara dilebur menjadi kabupaten Halmahera Barat, maka Pernyataan hukumnya adalah, apakah pengelolaan asset peninggalan kabupaten Maluku Utara sebagai kabupaten induk yang berubah namanya ikut menyertakan seluruh asetnya kepada kabupaten Halmahera Barat? Inilah yang pertama harus kita pahami dulu secara hukum,” ujar Hendra, mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara.

Sebagai kabupaten induk, yang melahirkan beberapa daerah otonomi baru, asset kabupaten Maluku Utara terbanyak berada di Kota Ternate. Setahu Hendra, tidak semua aset daerah peninggalan kabupaten Maluku Utara setelah peleburan dan pengakusisian namanya lantas menjadi milik kabupaten Halmahera Barat. Bagi pengacara kondang asal Malut yang kini eksis di Metropolitan, terdapat sejumlah aset strategis, diantaranya GKR yang tidak serta merta terlikuiditas dalam peleburan nama kabupaten tersebut.

Hendra menilai, Pemda Halbar tidak becus dan sembrono dalam pengelolaan aset daerah di wilayah administratif hukumnya, contohnya seperti gedung yang digunakan Kejaksaan Tinggi dan bangunan yang kini menjadi Kantor Mapolda Maluku Utara. Bangunan plat merah tersebut adalah milik kabupaten induk yang dihibahkan Bupati Namto Hui Robah atas nama Pemda Halbar.

“Kalau kita mau jujur, beberapa aset daerah milik kabupaten induk (kabupaten Malut), Gedung Kejaksaan, Polda dan beberapa rumah dinas jabatan yang dihibahkan di era Bupati Namto atas nama Pemda Halbar proses dan mekanismenya belum jelas. Saat likuidasi dan atau perubahan nama pasca pemekaran dan pemindahan Ibukota, maka nama dan objek otomatis secara hukum ekonomi bisnis itu terhapus karena ada pemerintahan baru. Nah, secara administrasi, waktu itu ada ataukah tidak penyerahan aset dari pemerintahan kabupaten Maluku Utara kepada Pemda Halbar? Diselidiki dulu!,” ungkap HK.

Menurut Akademisi dan Advokasi Universitas Khairun Ternate ini, jika mekanisme administrasi pemerintahan ini dilakukan saat itu, maka aset tersebut otomatis milik pemerintah Halbar. Begitupun sebaliknya. Jika tidak disertai penyerahan aset, tidak serta merta saat terjadi likuidasi kabupaten induk dan dibentuk kabupaten baru, barang itu menjadi milik Pemda Halbar. Sejarah dan mekanisme penghapusan serta pembentukan nama pemerintahan baru, kata HK harus ditelusuri dan dipelajari secara komprehensip agar tidak melahirkan polemik antar pemerintahan, yang hanya menyulut instabilitas sosial dan mengganggu iklim investasi, terutama di dunia persepakbolaan.

Hendra mengapresiasi niat baik Pemerintah Kota Ternate mengelola stadiun Gelora Kie Raha dan meminta Pemda Halbar untuk menghentikan polemiknya. Bagi Hendra, Pemda Halbar di bawah kepemimpinan James Uang tidak memiliki kemampuan mengelola stadiun GKR yang kini menjadi base camp-nya tim MU United, club bola kebanggaan masyarakat Maluku Utara.

Soal MoU Pemkot Ternate dengan Manajemen MU United, kata Hendra, sejauh ada niat baik untuk memajukan sarana dan prasarana persepakbolaan yang sebelumnya kumuh dan terlantar adalah kebijakan baik dan tidak perlu dihalangi. Stadiun Gelora Kie Raha bukan hanya milik Pemkot Ternate melainkan sudah menjadi ikon Provinsi Maluku Utara. MoU dasarnya hanyalah sebuah kesepahaman kontrak, sifatnya bukan jual beli apalagi memperkaya diri sendiri. Sepanjang ada itikad baik, MoU tetap sah karena tidak melanggar aspek-aspek hukum kontrak dalam undang-undang. Apalagi kebijakan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman bermanfaat bagi masyaràkat luas sehingga patut didukung dan diapresiasi. (lud/mtv).

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *