Soal Kasus RS. Pratama Halbar, Hendra Karianga : Korupsi Bukan Delik Aduan, Kejaksaan Bisa Menindaklanjuti Informasi Pers.

Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga,SH.,MH. Foto backround: Pembangunan RS. Pratama Halbar mangkrak dengan Penyangga bambu.

TERNATE, maluttv.com – Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH ikut menanggapi soal proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat yang dikerjakan pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT. Mayagi Mandala Putra (MMP).

Dosen Hukum Universitas Halmahera dan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengatakan, proyek fisik untuk misi kemanusiaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 sebesar Rp. 42.946.393.870.61 perlu ditelusuri dan diseriusi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan.

Desakan Penegakkan hukum oleh Akademisi dan Praktisi Hukum Maluku Utara ini kepada petugas Kejaksaan menyusul proses pembangunan RS. Pratama dengan Nomor Kontrak: 440/02/DAK-KES/TENDER/III/2024 hingga kini, juntrungan pekerjaannya tidak jelas alias mangkrak. Padahal, waktu penyelesaian pembangunan dalam kontrak hanya 280 hari kerja, terhitung sejak 25 Maret 2024.

“Penyidik kejaksaan, seharusnya tidak perlu menunggu laporan resmi masyarakat. Karena, tindak pidana korupsi bukan kategori delik aduan. Pemberitaan pers juga merupakan informasi awal, dan bisa dijadikan dasar permulaan penyidik kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut,” ujar Pengacara kondang Maluku Utara yang kini berkiprah di Metropolitan.

Bagi Hendra, dugaan penyimpangan proyek RS. Pratama Halbar nampak jelas dan prakteknya terang-terangan. Seperti, pemindahan lokasi pembangunan yang dilakukan secara sepihak oleh Bupati Jems Uang. Rencana awal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI, rumah sakit ini bakal dibangun di Desa Janu, Kecamatan Loloda. Anehnya, tanpa alasan jelas pembangunan puluhan miliar tersebut, tiba-tiba dialihkan ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu.

Menurut Hendra, pemindahan lokasi gedung tanpa alasan jelas, melanggar asas perencanaan. Selain itu, proses pekerjaannya pun melanggar asas tahun fiskal karena sudah melewati 1 Januari 2025. Untuk itu, HK meminta APH segerà turun tangan demi penegakkan penyimpangan hukum atas tindak pidana korupsi yang diduga kuat melibatkan Bupati Jems Uang.

“Pihak yang bertanggungjawab dalam proyek Rumah Sakit Pratama Halbar, yakni Bupati Jems Uang. Untuk membuka tabirnya, penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan Bupati Halbar. Dugaan penyimpangan hukumnya sangat jelas dan terjadi di depan mata. Tergantung keseriusan Jaksa saja, berani kah tidak?,” tandas HK, sapaan akrab Hendra Karianga. (lud/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *