MOROTAI, maluttv.com- Pernyataan Ketua DPC Partai Gerindra Pulau Morotai, Irwan Soleman yang menyebutkan, Partai berlambang kepala burung Garuda tidak mengusung Rusli Sibua di Pilkada 2024 lantaran pernah dipidana atas kasus PT. MMC namun tidak menjalani hukuman disanggah pengacara RS, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.
Dosen hukum pasca sarjana Universitas Khairum Ternate ini menilai, tuduhan Irwan kepada mantan Bupati Pulau Morotai tersebut berita bohong dan hoax.
“Pernyataan Irwan Soleman yang menyatakan Rusli Sibua belum menjalani pidana dalam kasus MMC itu adalah berita bohong dan hoax,” tegas HK.
Pengacara kondang asal Maluku Utara dan kini eksis di Metropolitan menjelaskan, kasus MMC yang disematkan kepada RS dinilai clear and clean. Menurut Hendra, kliennya tidak ada bukti putusan pengadilan bahwa Rusli bersalah.
“Seseorang dinyatakan bersalah harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rusli Sibua tidak pernah diadili di pengadilan pidana dalam kasus MMC seperti yang disampaikan Irwan,” terang HK.
Hendra kembali menegaskan bahwa masalah MMC yang menyeret nama Rusli Sibua clear and clean. Sehingga apa yang dituduhkan Ketua DPC Gerinda Pulau Morotai tidak mendasar dan tendensius.
“Kasus ini sudah dihentikan oleh pihak Polda karena kadaluarsa. Yang ada adalah putusan pengadilan negeri Tobelo yang berkekuatan hukum tetap itu adalah Wenny Parisu dan kawan-kawan,” ungkap Hendra seraya mengatakan Rusli tidak pernah dihukum dalam kasus pidana MMC.
Soal masalah perdata, kata Hendra bukan atas nama individu Rusli Sibua yang digugat melainkan pemerintah daerah secara kelembagaan. “Pernyataan Irwan kepada Rusli itu fitnah dan hoax. Saya minta agar berpolitiklah secara sehat dan berdemokrasilah secara baik tanpa melakukan pembunuhan karakter seseorang,” tegas Pakar Hukum Keuangan Negara.(wal/mtv)

















