TERNATE, maluttv.com- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda diminta segera melunasi hutang pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada pengusaha Kristian Wuisan, baik itu pinjaman pokok maupun kerugian materil sebesar Rp.2.840.000.000,- (dua miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ternate No.53/Pdt.G/2024/PN Ternate Tanggal 12 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 16/PDT/2025/PT TTE Tanggal 5 Mei 2025 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Kristian, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H. Bagi HK, sapaan akrab Hendra Karianga, sebagai pemimpin yang baik dan menghargai supremasi hukum, Gubernur Sherly Tjoanda wajib patuh dan tunduk terhadap perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dari pengadilan. Menurut Hendra, siapa pun dia, termasuk Gubernur Sherly tidak ada yang kebal hukum. Semua orang, kata HK, sama kedudukannya di mata hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun dia, termasuk Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dia harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Jika Sherly mengagung-agungkan sebagai pemerintahan yang berkarakter baik dan bersih, maka dia harus tunduk pada putusan pengadilan. Putusan pengadilan adalah hukum yang wajib dilaksanakan,” tegas Advokad dan Akademisi Unkhair Ternate.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara perdata, mengabulkan sebagian pokok perkara Penggugat Kristian Wuisan terhadap Gubernur Maluku Utara sebagai Tergugat I cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai Tergugat II, Abdul Gani Kasuba sebagai Tergugat III dan Dr. Ahmad Purbaya sebagai Tergugat IV.
PN Ternate yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara menghukum dan memerintahkan Gubernur Maluku Utara dan BPKAD Provinsi Maluku Utara selaku Tergugat I dan II segera melunasi atau membayar kerugian kepada Penggugat Kristian, baik itu pinjaman pokok maupun kerugian materil dengan total Rp. 2.840.000.000,- secara suka rela.
Sayangnya, hingga batas waktu Somasi, putusan pengadilan tersebut tidak diindahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Law Office Hendra Karianga dan Associates akhirnya mengajukan permohonan eksekusi paksa secara resmi kepada PN Ternate melalui surat Nomor: 047/LO-HK/S/VI/2025 tertanggal di Jakarta, 1 Juni 2025 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate No.53/Pdt.G/2024/PN Ternate Tanggal 12 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 16/PDT/2025/PT TTE Tanggal 5 Mei 2025 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. (lud/mtv)

















