Soal Status Gelora Kie Raha, BPN Tegaskan Milik Pemkot Ternate.

Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Kota Ternate, Maluku Utara.

TERNATE, maluttv.com- Status kepemilikan Gelora Kie Raha (GKR) yang sempat dipolemikkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Kota Ternate telah menemukan titik terangnya. Itu terjadi setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melontarkan pernyataan tegas bahwa stadion sepak bola kebanggaan masyarakat Maluku Utara tersebut, adalah milik Pemerintah Kota Ternate.

Penjelasan status kepemilikan GKR itu disampaikan Kepala BPN Ternate, Arman Anwar kepada wartawan saat jumpa pers di Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ternate, Kamis (21/8).

Menurut Arman, kepemilikan GKR tertuang dalam dua regulasi, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang baru dibentuk.

“Kalau mengacu pada aturan dan regulasi yang ada, status kepemilikan Gelora Kie Raha itu sah, milik pemerintah kota Ternate,” tegas Arman.

Di masa kepemimpinan mendiang Burhan Abdurahman juga telah diterbitkan surat hibahnya. Keputusan ini juga menjadi dasar dan bukti administrasi penyerahan sejumlah aset kepada Pemkot Ternate. “Proses penyerahan aset atau hibah dari Pemda Halbar kepada Pemkot Ternate tertuang dalam berita acara, yaitu nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan nomor yang kedua 030/343/B-A/2016,” terang Arman.

Kepala BPN Ternate ini juga menerangkan, dari sejumlah aset yang ada, tinggal tiga aset itu yang hingga kini belum juga diserahkan Pemda Halbar ke Pemkot Ternate. Ketiga aset tersebut, yakni eks Kantor Capil Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Dufa Dufa, eks Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara di Kekurahan Bastiong dan bekas Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara di Kayu Merah.

Untuk kepentingan administratif, BPN Ternate sementara memproses sertifikat baru karena sertifikat sebelumnya hilang. “Dari sini kita bisa lihat dengan jelas bahwa dari aset yang ada, hanya tiga aset saja yang belum diserahkan Pemda Halbar ke Pemkot Ternate. Selain dari itu, termasuk diantaranya Gelora Kie Raha sudah resmi diserahkan dan sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB,” ungkap Arman.

Pengakuan serupa juga dilontarkan Mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Drs.H.M. Iqbal Ruray, MBA. Menurut Ko Al, penyerahan aset daerah dari Halbar ke Ternate sudah dilakukan. “Setahu saya, Gelora Kie Raha sudah diserahkan bersamaan juga dengan PDAM. Jadi itu sudah menjadi milik kota Ternate,” jelas politisi senior partai Golkar.

Keterangan dan pengakuan Kepala BPN dan Mantan Ketua DPRD Kota Ternate tersebut bisa dijadikan rujukan untuk mengurai sekaligus menjawab gonjang ganjing dan polemik status kepemilikan Gelora Kie Raha yang kini menjadi home base-nya tim kesebelasan Malut Unitide, Club bola kebanggaan masyarakat Maluku Utara. Toma!.(dir/mtv)

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *