Sempat Kabur Ke Haltim, Pelaku Pembunuhan Di Desa Pitu Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Halut

Foto : Pelaku Pembunuhan Inisial AS alias Adrian (20) Saat Diamankan Oleh Tim Resmob Polres Halut

HALUT, maluttv.com – Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang warga Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Barat, yang terjadi pada 11 Mei 2025 lalu. Pelaku yang diketahui berinisial AS alias Adrian (20), warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Goduru, membenarkan bahwa hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengembangan penyelidikan mengarah pada Adrian sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Siska.

“Atas perintah Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sofyan T. dan KBO Reskrim Ipda Ricky R. I. Ratu, telah melakukan penggerebekan di Desa Kusuri, tempat persembunyian awal pelaku,” ungkap AKP Kolombus, Senin (26/ 5/ 2025).

Namun, upaya pertama gagal karena pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur. Setelah dilakukan pelacakan intensif, Adrian akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Maba, Halmahera Timur pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 14.00 WIT.

Penangkapan dilakukan atas koordinasi antara Polsek Maba dan Polres Halut. Selanjutnya, pelaku dijemput oleh Tim Resmob Canga yang dipimpin oleh Bripka Novid Mamahe dan dibawa menuju Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Halmahera Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR yang diduga milik korban.

Adrian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kiel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *