TERNATE, maluttv.com – Eksistensi PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur, salah satu perusahaan nikel ternama di Indonesia kini menuai sorotan tajam dari Dr. Hendra Karianga, SH.,MH., praktisi hukum dan akademisi Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera.
Sejak kehadirannya di bumi Maloku Kieraha, PT. Position yang dikelola Steven Scoot Barki ini banyak melakukan ulah dan cukup meresahkan masyarakat dan sesama investor. Mulai dari belasan warga adat di Haltim masuk penjara karena menuntut hak mereka hingga dugaan penyerobotan kawasan hutan IUP milik PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM).
Data dan dokumen Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, termasuk Surat Tugas ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 sebagaimana dilansir media Kaidahmalut.com menyebutkan, PT. Position tidak hanya menggali nikel di luar izin konsesi miliknya, melainkan juga menggarap lahan milik perusahaan lain secara ilegal.
Menurut Hendra Karianga, Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas ilegalitas PT. Position. “PT. Position jelas-jelas menyerobot lahan perusahaan lain. Kedua melakukan penambangan tanpa ijin. Jangan cuma masyarakat yang ditindaki, sementara perusahaan secara ilegal melakukan kegiatan pertambangan di luar arealnya dibiarkan begitu. Polisi harus tindak tegas. Jika mau tegakkan aturan, maka jangan pandang buluh, semua harus ditindaki,” ujar Advokad dan Akademisi Maluku Utara yang kini eksis di Jakarta.
Di tengah tuntutan reformasi kepolisian, sudah saatnya APH membuktikan kehadirannya sebagai polisi profesional dan independen dalam penegakkan hukum di segala bidang. Untuk itu, HK berharap sekaligus meminta dengan tegas kepada aparat hukum agar segera menindaki setiap peristiwa hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk perusahaan tambang PT. Position. (lud/mtv).

















