TERNATE, maluttv.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menegaskan bahwa, program Kampung Ramadhan merupakan solusi resmi pemerintah daerah dalam menata aktivitas pedagang, khususnya pedagang pakaian, yang selama ini berjualan di kawasan terminal.
Dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Rizal menyampaikan bahwa, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tenda kosong di lokasi Kampung Ramadhan. Ia pun meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate segera melakukan koordinasi agar seluruh lapak yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Fakta di lapangan itu kan tenda masih kosong. Jadi Ibu Kadis Perindag untuk nantinya bisa mengkoordinir itu, untuk apa yang menjadi semangat awal bahwa Kampung Ramadhan itu bisa terlaksana dengan baik dan tentu itu bisa segera terwujud,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah juga menerima informasi adanya oknum yang diduga menjanjikan pembukaan lapak penjualan di terminal. Padahal, sesuai arahan Wali Kota Ternate, aktivitas penjualan pakaian di area terminal sudah tidak lagi diperbolehkan.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota itu, tidak ada aktivitas penjual apa pun dalam hal ini, khususnya yang menjual baju atau pakaian yang selama ini biasa dilakukan itu tidak bisa lagi diperbolehkan di terminal. Sehingga Kampung Ramadhan ini solusi,” tegasnya.
Lanjutnya, jumlah pedagang pakaian yang terdampak kebijakan tersebut mencapai lebih dari 40 orang. Karena itu, pemerintah mengarahkan mereka untuk menempati lokasi Kampung Ramadhan yang telah disiapkan secara resmi sebagai tempat berjualan selama bulan suci.
Terkait informasi adanya oknum yang diduga terlibat, Sekda mengaku masih menunggu hasil pengecekan di lapangan oleh pihak Perindag.
“Saya belum tahu apakah itu oleh oknum aparatur sipil negara ataukah memang oknum-oknum yang ada di terminal. Ini saya lagi minta Ibu Kadis Perindag untuk cek informasi ini di lapangan apa benar atau tidak,” katanya.
Menurutnya, sistem pengelolaan di Kampung Ramadhan lebih tertata karena telah mencakup fasilitas tenda, listrik, air, hingga pengelolaan sampah. Seluruh pembayaran juga tercatat secara resmi dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan yang sama, Sekda turut meluruskan polemik yang berkembang terkait operasional ambulans laut dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut telah disahkan pada tahun 2023, sementara pengadaan speed boat ambulans laut melalui APBD baru dilakukan pada 2025.
“Perda tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah itu 2023. Nah, pengadaan speed ambulans laut itu yang pemerintah menggunakan APBD itu kan 2025,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Sekda meminta media untuk berhati-hati dalam memuat informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan berita. (Vita/mtv)

















