HALTENG, maluttv.com– Program layanan kesehatan gratis dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disampaikan Calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji di acara deklarasi beberapa hari lalu, menjadi trending topik di media sosial. Pasalnya syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya menunjukkan KTP adalah program pemerintah pusat melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Dalam upaya menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Indonesia, maka program layanan UHC kesehatan gratis ini warga hanya menunjukkan KTP,” kata Risal Sarian, Mantan Ketua Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Ternate, Minggu (1/9/2024).
Risal mengatakan, program layanan UHC adalah program pemerintah yang disusun dalam RPJMN 2020-2024, dalam rangka optimalisasi kesehatan bagi seluruh warga Indonesia termasuk warga Halteng.
“Saya berharap pada calon Bupati Ikram Malan Sangadji tidak boleh politisasi program kesehatan gratis dari UHC yang syarat hanya pakai KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Apalagi sampaikan kepada simpatisan di acara deklarasi bahwa program kesehatan syaratnya hanya pakai KTP. Jangan lagi bohongi masyarakat dengan program tersebut,” ujarnya Ical.
Risal menjelaskan, Pemerintah pusat menerapkan program UHC dengan tujuan kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, semua orang mendapatkan layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut. Kemudian kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus prima sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik. Masyarakat terlindungi dari risiko finansial.
“Masyarakat kendala biaya pengobatan, kemudian tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maka bisa menggunakan KTP dengan program UHC,” jelasnya. (*).

















