TERNATE, maluttv.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh bos Malut United, David Glen Oie. Langkah tersebut dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mempertanyakan inkonsistensi penanganan perkara tersebut. Ia menilai pencabutan laporan terhadap tokoh utama kasus itu tidak sejalan dengan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berjalan.
“Jika laporan terhadap Bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berlanjut, ini menunjukkan adanya standar ganda. Kondisi ini berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri di Ternate, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dapat berdampak buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang bertugas meliput berbagai isu di lapangan. PWI khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, tindakan intimidasi terhadap wartawan bisa kembali terjadi.
“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pelaku bisa merasa aman melakukan tindakan serupa karena tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” tambah Asri yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID.
PWI juga menilai pencabutan laporan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, dugaan intimidasi tersebut dilaporkan ke Polres Ternate melalui kantor hukum Bahmi Bahrun & Partners. Peristiwa itu diduga melibatkan tindakan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Pemaksaan penghapusan rekaman merupakan bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
PWI Maluku Utara berharap penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dapat dilakukan secara konsisten dan transparan, agar perlindungan terhadap jurnalis tetap terjaga.(red)

















