PT. Nusa Karya Arindo Resmi Miliki Dokumen Andal Mandiri Untuk Tambang Nikel di Haltim

Foto : Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kab. Halmahera Timur, Harjon Gafur

TERNATE, maluttv.com– PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) secara mandiri. Sebelumnya, perusahaan ini masih menginduk pada dokumen Andal milik PT Aneka Tambang (Antam).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur, usai sidang penetapan Andal RKL-RPL Peningkatan Kapasitas Produksi Pertambangan Bijih Nikel PT NKA di Kecamatan Kota, yang digelar di Hotel Grand Majang, Ternate, Rabu (10/12/2025).

Harjon menjelaskan, penerbitan dokumen Andal mandiri ini merupakan bagian dari penyiapan seluruh rencana operasional pertambangan PT NKA ke depan. Termasuk di dalamnya rencana pembangunan flyover sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas berbagai masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Yang pastinya kegiatan PT NKA ini adalah bagian dari penyiapan seluruh rencana pertambangan. Rencana konstruksi flyover itu juga merupakan jawaban atas saran dan masukan masyarakat,” ungkap Harjon.

Ia menuturkan, PT NKA merupakan perusahaan turunan dari PT Antam yang sebelumnya menjalankan aktivitas operasional dengan mengacu pada dokumen Andal milik perusahaan induknya. Seiring pemisahan unit usaha menjadi PT NKA dan SDA, maka perusahaan wajib memiliki dokumen Amdal sendiri sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan pertambangan.

“PT NKA ini yang nantinya akan merealisasikan kegiatan produksi dan harus memiliki dokumen Andal sendiri,” jelasnya.

Harjon menegaskan, poin utama dalam sidang Amdal tersebut adalah memastikan seluruh aktivitas pertambangan PT NKA di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Halmahera Timur berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan yang baik serta tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Harapannya, dokumen Amdal ini benar-benar menjadi instrumen pengendali agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan di wilayah setempat,” pungkasnya. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *