TERNATE, maluttv.com- Setelah diprotes Wakil Ketua Umum DPP APDESI, Yoram Uang, kebijakan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua yang memberhentikan 23 Kepala Desa di sana mendapat kecaman tajam dari Praktisi Hukum dan Pengacara kondang Maluku Utara, Arnold Musa, S.H.,M.H.
Menurut Arnold, tindakan Bupati Pulau Morotai yang memberi sangsi kepada 23 Kades hanya karena alasan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan desa dinilai keliru dan keputusan yang gegabah. Keputusan tersebut, kata Arnold bernilai politisi tidak bijaksana dan arogansi kekuasaan. “Ini adalah cerminan dan bentuk kepemimpinan yang sewenang-wenang. Hal ini bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas laki-laki gemoy seraya mengatakan pemberhentian 23 Kades baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Selain menyayangkan sikap sepihaknya Bupati Rusli, Pengacara teranyar di Maluku Utara ini juga menyarankan kepada orang nomor satu di Pulau Morotai untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut agar tidak berdampak buruk terhadap eksistensi dan jalannya roda pemerintahannya.
Arnold juga meminta Bupati Rusli segera mencabut kembali SK pemberhentian 23 Kades agar tidak menimbulkan resiko hukum di kemudian hari. “Saya sangat mendukung sikap APDESI, bapak Yoram Uang dalam memperjuangkan hak-hak hukum 23 Kades yang diberhentikan Bupati Kabupaten Pulau Morotai,” ungkap AM, sapaan akrab Arnold Musa. (lud/mtv).

















