Polsek Oba Utara Gerebek Penjual Miras Cap Tikus Di Desa Lola, Tiga Pelaku Diamankan

Foto : Tiga Pelaku Penjual Miras Jenis Cap Tikus Saat Diamankan Di Mapolsek Oba Utara Bersama Barang Bukti

TIDORE, maluttv.com- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Oba Utara berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku penjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, pada Jumat (25/ 04/ 2025) sekitar pukul 18.15 WIT.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H, dan melibatkan personel gabungan dari Polsek Oba Utara, Subsektor Oba Tengah, serta BKO Samapta Polresta Tidore/ Pos Kusu.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yaitu, Miskiani Damar (24), warga Desa Lola, Onang (70), warga Desa Lola dan Steven Sondengan, petani asal Desa Lola

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, 24 kantong plastik miras milik Onang, 2 kantong plastik miras milik Miskiani Damar dan 15 kantong plastik miras milik Steven Sondengan.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin menyampaikan bahwa, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: Sprin/122/IV/2025 tanggal 10 April 2025.

“Kami bertindak cepat atas laporan masyarakat. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara,” tegas Kapolsek.

Selanjutnya, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Rencananya, kasus ini akan dilanjutkan ke proses persidangan”, ungkapnya.

Situasi saat penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan telah disiapkan untuk laporan resmi kepada pimpinan. (dir/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *