Polsek Oba Utara Amankan Ratusan Kantong Cap Tikus Yang Akan Dipasok Ke Halteng

TIDORE, maluttv.com– Polsek Oba Utara berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/1/2025) dini hari, sekitar pukul 05.40 WIT.

Operasi ini berlangsung di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, mengungkapkan bahwa, barang bukti berupa 569 kantong plastik cap tikus ditemukan setelah petugas memeriksa dua unit mobil pick-up yang melintas di wilayah tersebut. Kedua mobil, masing-masing berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1607 XY dan putih dengan nomor polisi DG 8863 MA, awalnya membawa muatan pisang dan kasbi (ubi kayu).

“Dalam pemeriksaan, mobil hitam dengan nomor polisi DG 1607 XY ditemukan membawa 6 karung cap tikus yang berisi 498 kantong plastik. Sementara mobil putih dengan nomor polisi DG 8863 MA membawa 1 karung berisi 71 kantong plastik cap tikus,” jelas IPDA Suherlin.

Menurutnya, kedua kendaraan tersebut berasal dari Halmahera Barat dan sedang menuju Halmahera Tengah. Petugas yang mencurigai aktivitas keduanya langsung menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku, yang diketahui berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat itu, turut diamankan bersama barang bukti. Pelaku pertama, berinisial Wa Ani, kedapatan membawa 71 kantong cap tikus. Sementara pelaku kedua, Lidia Haya, membawa 498 kantong cap tikus.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

IPDA Suherlin juga menambahkan bahwa, operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Tidore Kepulauan dan sekitarnya. (dir/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *