TIDORE, maluttv.com – Tim Polsek Oba Utara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian kartu domino di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Penangkapan itu, dilakukan pada Sabtu (22/ 3/ 2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP, M.H., yang kemudian menugaskan personel Piket SPKT Polsek Oba Utara untuk segera menuju lokasi dan melakukan penindakan.
Dari hasil operasi tersebut, empat orang diamankan, yaitu, Kamaludin (42), warga Desa Galala, Kec. Oba Utara, Muliyanto (47), warga Desa Balbar, Kec. Oba Utara, Rahman (41), warga Desa Barbang, Kec. Sinjai Borong, Sulawesi Selatan, Hendri Lestaria (29), warga Kelurahan Guraping, Kec. Oba Utara
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni, satu set kartu domino, uang tunai sebesar Rp 640.000, dua unit handphone merk OPPO, serta dua kaleng minuman Bintang Zero.
Kapolsek Oba Utara mengimbau, masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, karena dapat merusak tatanan sosial dan berdampak hukum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Diharapkan peran aktif warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegas IPDA Suherlin.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih luas. (*)

















