Polsek Jailolo Amankan 800 Kantong Miras Cap Tikus Dalam Razia KRYD

Foto : Inilah Kedua Pelaku Pembawa Ratusan Kantong Miras Inisial HS Dan HM Saat Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti

HALBAR, maluttv.com Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi razia yang digelar Kamis (31/7/2025), polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan bungkus miras tradisional jenis Cap Tikus.

Razia yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita, S.H., bersama sejumlah anggota di ruas Jalan Lintas Jailolo–Sidangoli yang dikenal rawan digunakan sebagai jalur distribusi miras.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Agya bernomor polisi DG 1050 SA. Saat diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan membawa 800 bungkus Cap Tikus yang disembunyikan dalam 16 karung.

“Minuman keras ditemukan di bagasi dan kursi belakang kendaraan. Dua orang pelaku berinisial H.S. (25) dan H.M. (21) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Seluruh barang bukti beserta dua pelaku kini diamankan di Mapolsek Jailolo. Pihak kepolisian memastikan akan terus menggencarkan razia serupa guna menekan peredaran miras dan barang terlarang lainnya di wilayah hukum Halmahera Barat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran miras dan narkoba. Razia akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *