TERNATE, maluttv.com– Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate bersama Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan penggerebekan ini, dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung melakukan tindakan tegas dengan menggerebek arena judi. Sebanyak 18 orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Umar, Senin (10/11/2025).
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 12 ekor ayam mati, 13 ekor ayam hidup, 21 buah dadu, dua lembar lapak dadu, satu dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp. 22.132.000 yang diduga hasil taruhan.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas perjudian seperti asbak dan wadah minyak rambut bekas yang berfungsi sebagai alat kocok dadu.
Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35). Seluruhnya kini telah dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui salah satu pelaku berinisial MR (35) sempat mengalami cedera setelah terpeleset dan jatuh ke kali mati ketika mencoba melarikan diri. Ia langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapat perawatan medis.
Kapolres Ternate menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa melalui layanan Call Center 110 atau Lapor Ibu Kapolres Ternate di 0821-2208-2105,” tegas AKP Umar.
Polres Ternate memastikan kegiatan pemberantasan judi ini akan terus digencarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat. (*)

















