Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Berdarah Di Ternate, Gasak Rp.100 Juta Hingga Tikam Pemilik Toko

Foto : Suasana Konferensi Pers Pelaku Pencurian Dan Penikaman Pemilik Toko Al-Nizam Gamalama Berinisial RA (25)

TERNATE, maluttv.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bersama Polres Ternate berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan keresahan warga Kota Ternate.

Pelaku berinisial RA (25), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, ditangkap usai melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda.

Kapolda Malut Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. dalam konferensi pers, Rabu (27/ 8/b2025), menyampaikan bahwa aksi kejahatan pertama dilakukan pada 25 Juli 2025 di toko furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama.

“Dalam kejadian itu, pelaku menikam korban sebanyak lima kali dan mengancam istri korban untuk menyerahkan uang. Sekitar Rp100 juta berhasil dibawa kabur,” ungkap Kapolda.

Dari penggeledahan di kos pelaku di Kalumata, polisi menemukan uang Rp.29,23 juta serta Rp.5,5 juta pecahan Rp.50 ribu yang masih berlumuran darah. Sampel darah tersebut telah dikirim ke Labfor Manado untuk uji DNA.

Tak berhenti di situ, 12 hari kemudian RA kembali melancarkan aksinya di toko sembako Endang, Gamalama. Lewat rekaman CCTV, pelaku terekam membawa kabur uang sekitar Rp.25 juta yang digunakan membeli sepeda motor.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, sepeda motor Honda Scoopy, serta ponsel Samsung Galaxy A02s.

Aksi terakhir dilakukan pada 14 Agustus 2025 di toko Riski Kalumata, Ternate Selatan, sekitar pukul 01.00 WIT. Tersangka akhirnya diringkus hanya beberapa jam kemudian di depan PLN Kayu Merah.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena selain menimbulkan kerugian materi, juga mengakibatkan korban luka fisik,” tegas Kapolda Malut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *