TERNATE, maluttv.com- Tindaklanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan manipulasi nota pembayaran penambahan daya pelanggan, PT PLN (Persero) ULP Ternate Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait status terduga yang disebut-sebut sebagai oknum staf PLN.
Melalui pernyataan langsung yang disampaikan oleh Abdullah Bugis, selaku Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Ternate Selatan, dijelaskan bahwa, yang bersangkutan inisial F bukan merupakan pegawai tetap atau staf resmi PLN, melainkan tenaga alih daya (outsourcing) dari vendor pihak ketiga yang menjalin kerja sama operasional dengan PLN.
“Yang bersangkutan adalah karyawan dari vendor mitra PLN, bukan pegawai PLN. Kami pastikan bahwa tidak ada staf resmi PLN yang terlibat dalam tindakan seperti itu,” tegas Abdullah dalam pernyataannya.
Abdullah mengatakan, PLN secara tegas menjalankan operasional sesuai SOP dan nilai-nilai integritas perusahaan, serta terus berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan melalui pengawasan yang ketat terhadap seluruh aktivitas pelayanan.
Sebagai langkah preventif, PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan Aplikasi PLN Mobile sebagai saluran resmi dalam melakukan pengajuan layanan seperti penambahan daya, pembayaran tagihan, dan pengaduan pelanggan. Hal itu bertujuan untuk, menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan PLN.
“Petugas resmi PLN selalu dibekali identitas dan melakukan sosialisasi aktif kepada pelanggan agar menggunakan platform resmi. Kami tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik perusahaan,” tambah Abdullah.
PLN memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap mitra kerja dan meningkatkan literasi digital kepada pelanggan agar setiap proses layanan dapat dilakukan secara aman, transparan, dan akuntabel.
“Langkah selanjutnya, kami akan melayangkan surat ke pihak vendor yang mempekerjakan F, dengan melampirkan bukti-bukti berupa manipulasi nota pembayaran pelanggan”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan temuan investigatif di lapangan, nominal penambahan daya yang semestinya mengikuti tarif resmi justru melonjak hampir dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibayarkan pelanggan. Nota tersebut, yang menjadi bukti transaksi, diduga diubah secara sepihak oleh terduga F, tanpa sepengetahuan manajemen maupun otorisasi resmi dari PLN.
Dalam konfirmasi langsung yang dilakukan maluttv.com, F justru mengakui bahwa ia sendiri yang membuat dan memanipulasi isi nota tersebut. Ironisnya, alih-alih menunjukkan itikad baik, F malah menyuruh pelanggan untuk melapor ke aparat hukum, seakan menantang dan merasa kebal dari sanksi. (Iin)

















