TERNATE, maluttv.com- Robert Lie melalui Law Office Hendra Karianga & Associates melayangkan surat somasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen. Pol. Midi Siswoko Wau, S.I.K.
Peringatan hukum tahap 1 itu termuat dalam surat somasi No: 429/LO-HK/B/VII/ 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 dibenarkan Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.
Surat somasi dialamatkan kepada Kapolda Maluku Utara karena pihak Polda diduga telah melanjutkan perpanjangan kontrak atas sebidang tanah seluas 785 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate kepada pihak lain tanpa seizin Robert Lie selaku pemilik sah.
Robert Lie, kata Hendra adalah suami sah almarhumah Henny Sia yang tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunannya sebagaimana tertera di SHM No. 169 dan juga berdasarkan AJB. 075/KTS/037/VII/2024 Tanggal 2 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh PPAT Tatiek Murjanti, SH.
“Padahal kami telah kirimkan pemberitahuan sebanyak dua kali melalui surat resmi. Yaitu tanggal 19 Juli dan kedua kalinya tanggal 19 Juli 2024. Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Bapak Kapolda Maluku Utara untuk tidak memperpanjangnya dan segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut,” ungkap Hendra, kuasa hukum Robert Lie.
Berdasarkan angka 1 dan 2 dalam surat somasi, pengacara Robert Lie menilai tindakan Polda Maluku Utara menguasai dan melanjutkan kontrak dengan pihak lain tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Melalui surat Somasi ini, kuasa hukum meminta kepada pihak Polda Malut segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dalam jangka 7 hari sejak surat diterima. Apabila tidak mengindahkan somasi-1 atau teguran hukum ini, maka pengacara Robert akan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, AKBP. Bambang Suharyono saat dimintai klarifikasi atas surat somasi tersebut melalui whatsapp hingga berita dimuat belum meresponnya.(dir/mtv)

















