Berita  

Pemkot Ternate Skemakan Pelunasan Utang UHC Rp.17 Miliar, Target Rampung 2026

Foto : Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly

TERNATE, maluttv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menaruh perhatian serius terhadap penyelesaian utang Universal Health Coverage (UHC) atau Program Kesehatan Gratis kepada BPJS Kesehatan yang telah menumpuk selama tiga tahun terakhir. Total utang UHC Pemkot Ternate tercatat mencapai sekitar Rp. 17 miliar, yang berasal dari kewajiban pembayaran tahun 2023, 2024, hingga 2025.

Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan bahwa, pemerintah daerah saat ini fokus pada dua agenda utama, yakni melunasi utang lama sekaligus memastikan penganggaran UHC tetap berjalan di tahun 2026.

“Pemerintah Kota berada pada dua hal yang harus diselesaikan, yaitu membayar utang UHC dan tetap menganggarkan pembiayaan BPJS Kesehatan pada tahun anggaran berjalan 2026,” ujar Rizal kepada sejumlah media.

Rizal menjelaskan, sebelumnya Pemkot Ternate bersama Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, serta sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan pertemuan untuk membahas Dana Bagi Hasil (DBH).

“Hasil pembahasan itu terkait DBH sebesar Rp10 miliar. Alhamdulillah dana tersebut sudah masuk dan sedikit membantu Pemkot dalam membayar tunggakan UHC tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Selain DBH, Pemkot Ternate juga telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar untuk tahun depan. Dana tersebut direncanakan akan diperkuat dengan tambahan Rp10 miliar guna menopang pembiayaan UHC BPJS Kesehatan di tahun anggaran 2026.

“Dengan skema itu, kami optimistis utang UHC dapat terselesaikan secara bertahap,” kata Rizal.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Ternate dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, agar warga tetap dapat berobat di rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya tanpa hambatan.

“Ini menjadi komitmen Pemkot Ternate dan sudah kami clear-kan melalui APBD, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga ditetapkan dalam peraturan daerah dan penjabaran APBD,” pungkasnya. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *