Berita  

Pemkot Ternate dan Kementerian ATR/BPN Teken Berita Acara Verifikasi Revisi RTRW

Foto : Pemerintah Kota Ternate Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, Yang Berlangsung Di Hotel Ambhara Jakarta

JAKARTA, maluttv.com – Pemerintah Kota Ternate bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, Rabu (29/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, bertempat di Hotel Ambhara, Jakarta.

Sekda Rizal Marsaoly menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses revisi RTRW Kota Ternate. “Penandatanganan ini menjadi bagian krusial untuk memastikan kebijakan penataan ruang yang disusun berbasis pada hasil verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, melalui proses ini, Pemkot Ternate berkomitmen agar revisi RTRW dapat berjalan sesuai dengan prinsip tertib tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menilai bahwa proses verifikasi dan penanganan indikasi pelanggaran ruang merupakan landasan penting dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang transparan dan akuntabel.

“Data hasil verifikasi bersama tim Pemkot Ternate akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen revisi RTRW. Dengan begitu, rencana tata ruang yang baru akan menggambarkan kondisi aktual di lapangan serta meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang,” jelasnya.

Penandatanganan berita acara tersebut, juga menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate. Proses ini dilaksanakan secara kolaboratif antara tim pusat dan daerah, sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan tata ruang yang lebih tertib, terarah, dan mendukung visi pembangunan “Ternate Andalan”. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *