Berita  

PD FSP KEP Malut Gelar Pertemuan dengan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara

Pertemuan Pengurus PD FSP KEP SPSI Malut dengan Kadis Nakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri dan Jajarannya.

SOFIFI,maluttv.com- Maraknya investasi pertambangan di Maluku Utara berpengaruh terhadap pertumbuhan tenaga kerja. Hadirnya perusahaan nikel raksasa seperti PT. IWIP dan Harita Group serta perusahaan emas PT. NHM menarik minat para pekerja dari berbagai pelosok nusantara.

Maluku Utara menjadi incaran dan tujuan utama pekerja untuk meraub rupiah. Selain pekerja lokal, aktivitas pertambangan nikel dan emas itu juga melibatkan tenaga kerja asing.

Kehadiran puluhan ribu pekerja tersebut mengundang perhatian serius dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Maluku Utara.

Untuk mengsingkronkan data pekerja serta mengsosialisasikan fungsi dan pengawasan, PD FSP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara menggelar pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara di Kota Sofifi, Selasa (27/8).

Selain menyampaikan tugas dan peranan serikat buruh, audiens yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisiri membahas berbagai persoalan yang mereka hadapi ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

“Saat menjalankan tugas dan pengawasan, Disnakertrans juga kerap diperhadapkan dengan kensala. Masih banyak perusahaan yang bandel dan bahkan terkesan menyembunyikan data yang kami butuhkan,” ungkap Marwan.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Disnakertrans butuh sinergitas dari berbagai pihak terkait, termasuk diantaranya organisasi serikat pekerja.

Dalam kesempatan itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara, Ike Masita yang didampingi sejumlah pengurusnya mengapresiasi niat baik pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam upaya menjaga hak para karyawan.

Pengawasan yang maksimal diperlukan agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pekerja. Karena tidak sedikit kasus PHK sepihak terjadi dan merugikan karyawan itu sendiri.

PD FSP KEP SPSI kata Ike, hadir bukan sebagai martil bagi perusahaan. Melainkan mediator antara karyawan dan perusahaan dan menjaga hubungan industrial.

“Hak berserikat kan dijamin undang-undang. Dan organisasi buruh hadir sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi pekerja. Begitupun sebaliknya. Inilah peran kita sebagai aktivis buruh,” terang Ike seraya menyebutkan dukungannya terhadap geliat investasi tambang di Maluku Utara.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini juga menyarankan pemerintah provinsi melalui Disnakertrans agar intens berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti pihak keamanan, BPJS dan Imigrasi agar persoalan tenaga kerja tidak menjadi boom waktu untuk investasi pertambangan. (wal/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *