HALSEL, maluttv.com – Sejumlah tambang rakyat biji emas di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi di tutup pihak kepolisian karena tidak memiliki izin dan kerap terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan para penambang.
Sedikitnya tiga tempat tambang rakyat ilegal yang di tutup dan alat pengolahan biji emas di amankan pihak kepolisian, di antaranya, tambang Kusubibi, Anggai dan Manatahan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, membenarkan penutupan tersebut saan di konfirmasi, Sabtu 19/04/2025.
“Iya penutupan tambang ilegal suda berlangsung beberapa waktu lalu, baik di Desa Manatahan, Anggai dan Kusubibi. sejumlah barang bukti pengolahan biji emas suda di amankan dan saat ini ada sejumlah pihak yang di periksa untuk penyelidikan lebih lanjut” ujarnya
Lebih lanjut, Hendra menghimbau kepada warga agar tidak lagi beraktifitas di tambang rakyat karena tidak memiliki izin dan kerap kali terjadi kecelakaan kerja.
“Kami suda himbau kepada para penambang agar tidak lagi beraktifitas di sana, karena tambang tersebut tidak memiliki izin dan beresiko bagi mereka, jika Masi ada yang beraktifitas maka akan di tindak” Sambungnya.
Data yang di himpun maluttv.com, sepanjang 2024 terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan 9 orang penambang tewas akibat dari tertimpa longsor dan terjebak di dalam lubang terowongan, 5 orang di antaranya di tambang anggai dan 4 penambang di Desa Kusubibi.
Meski tanpa izin dan beresiko bagi para penambang, tambang rakyat tersebut suda berjalan cukup lama dan menjadi tumpuan hidup bagi mereka.
Pantauan maluttv.com pada beberapa waktu lalu, ketiga lokasi tambang tersebut mencapai ribuan penambang yang mengais rezeki di sana meski nyawa menjadi taruhannya.
Kepada awak media, sejumlah penambang mengeluhkan dampak dari penutupan tambang rakyat yang dapat melumpuhkan kebutuhan hidup mereka yang selama ini bergantung di tambang tersebut.
“Kalau tambang suda tutup Torang (kami) mau bisa buat apa.? Yang bisa kami sekolahkan anak kami, makan dan minum, dan kebutuhan lain kami dapatkan dari situ” ujar salah satu penambang yang enggan menyebut namanya.
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu di salah satu lokasi tambang ilegal, seorang wanita paruh baya mengaku dengan bermodalkan palu bisa menghasilkan ratusan ribu dalam sehari.
“Dalam satu hari saya bisa dapat tiga ratus ribu, pekerjaan saya menghaluskan batu (material yang mengandung emas) menggunakan palu, dari hasil ini dapat membatu kebutuhan hidup sehari-hari” ujar wanita paruh baya itu.
Informasi yang di himpun maluttv.com, suda ada dokumen pengusulan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi tambang rakyat Kusubibi, pemerintah daerah melalui Bapeda Halmahera Selatan sempat meninjau lokasi tambang, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengusulan izin tersebut.
Penelusuran lebih lanjut untuk tambang Desa Anggai, dokumen yang di kantongi maluttv.com, tambang rakyat tersebut memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah kadaluarsa sejak Desember 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, pemerintah daerah di minta agar mengambil langkah untuk menertibkan tambang rakyat yang sudah menjadi tumpuan hidup bagi ribuan warga di Halmahera Selatan.
Hingga berita ini di turunkan, masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi pihak pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan. (Amat/mtv)

















