TERNATE, maluttv.com- Bupati Halmahera Barat, James Uang kembali Disomasi. Kali ini, datang dari PT. Mizuki International. Dengan menggandeng Law Office Hendra Karianga & Partners, PT. MI, kontraktor jasa konstruksi pembangunan pengadaan lampu jalan umum (PJU) sollar cell melakukan teguran atau peringatan tertulis kepada James Uang sebagai Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
PT. MI terpaksa menempuh langkah Somasi menyusul Pemda Halbar yang dipimpin JU sejak pekerjaan selesai sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Serah Terima Barang No. 551/003/PB/PHB-HB/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 hingga saat ini kewajiban Pemda kepada rekanan sebesar Rp. 3.245.424.000,- belum juga ditunaikan.
Nilai di atas diperoleh dari nilai pagu anggaran Dipa atas pekerjaan pengadaan pembangunan penerangan jalan umum sollar cell sebesar Rp. 4.820.800.000. Dalam pekerjaan ini, PT. MI telah menerima pencairan pertama sebesar Rp. 1.575. 376.000,-. Maka, sisa yang harus diterimanya yakni sebesar Rp. 3.245.424.000,-
Sayangnya meski berulang kali ditagih, Pemda Halbar tidak melunasi sisa pembayaran tersebut kepada PT. MI sebagai rekanan yang telah melaksanakan kewajiban hukum dengan baik dan bertanggungjawab.
Kuasa Hukum PT. Mizuki International, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H. melalui surat Somasi No.42/LO-HK/VII/2025 mengingatkan kepada Bupati James Uang sebagai Pemerintah Daerah Halmahera Barat untuk segera membayar atau menyelesaikan kewajibannya kepada PT. MI.
“Seluruh pekerjaannya telah selesai dikerjakan oleh klien kami dengam baik berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemerintah Halmahera Barat. Bahkan ikatan penyelesaian pekerjaannya pun tertuang dalam berita acara serah terima barang. Setiap kesepakatan yang ada itu bermakna hukum mengikat kedua belah pihak,” jelas HK.
Law Office Hendra Karinga & Partner PT. MI memberi waktu 14 hari kepada Pemda Halbar untuk segera melunasi sisa tunggakannya kepada kliennya. Dalam kurun waktu tersebut, Pemda Halbar tidak memiliki itikad baik menunaikan kewajiban hukumnya, maka persoalan a quo akan diproses secara hukum dan semua resiko hukum yang timbul akan menjadi tanggungjawab Pemda Halbar. (dir/mtv)

















