STATUS HUKUM AHMAD PURBAYA DAN PJ. GUBERNUR TAK BERUBAH, PRAKTISI HUKUM NILAI KPK TEBANG PILIH

Pemerintah Pemprov Malut Diduga Menjadi Sarang Korupsi

Praktisi Hukum dan Pakar Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.(foto: istimewa).

TERNATE, maluttv.com- Penegakkan hukum tindak pidana korupsi di wilayah provinsi Maluku Utara yang digencar-gencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mulai diragukan  sejumlah elemen masyarakat.

Pasca sukses membongkar skandal korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan sempat menghebohkan masyarakat sejagat, eksistensi dan penindakan hukum KPK dalam rangka menciptakan good and clean governance di lingkup pemerintahan provinsi Maluku Utara jauh panggang dari api.

Pernyataan bernada pesimistis ini disampaikan Praktisi Hukum dan Pakar Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH. Menurut Dosen Hukum Universitas Khairun Ternate, prinsip penegakkan hukum adalah justice for all. 

“Penegakkan hukum tanpa padang bulu. Contoh misalnya, mantan Kadis Keuangan Amat Purbaya dan Pejabat Gubernur Samsuddin Abdul Kadir nama mereka dalam BAP KPK jelas-jelas sebagai pemberi (suap red) kepada AGK,” ungkap HK seraya menerangkan analog hukum tindak pidana suap, perbuatan mereka masuk gratifikasi sehingga harus diproses.

Praktek korupsi di pemerintahan provinsi sudah menggurita dan pusatnya berada di birokrasi. Hendra berharap KPK menyelaminya hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih. Jika tidak, HK pesimis jika Maluku Utara bebas KKN.

Akademisi hukum ini menjelaskan prinsip dan tujuan hukum di Indonesia, yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum. “Kalau tebang pilih dalam penegakkan hukum, maka menyimpang dari tujuan mulia dari hukum itu sendiri,” terang pengacara kondang yang kini eksis di Jakarta.

Hendra kemudian mempertanyakan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Maluku Utara. Pasalnya, selain tidak menindaki dugaan suap yang dilakukan Ahmad Purbaya dan Samsudin A. Kadir kepada AGK, lembaga rasua tersebut juga membiarkan Imran Jacub yang berstatus tersangka melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

“Jabatan sekda itu adalah posisi strategis dalam pemerintahan. Sebagai koordinator pengelolaan keuangan. Kepala administrasi dan sangat penting. Bagaimana kong dibiarkan. Ada apa dengan KPK?,” terang Hendra Karianga.(wal/mtv)

 

 

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *